LINIMASA - Majelis Hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman penjara 2 tahun bagi koruptor.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat 3 pasal pada UU 1/PUU-XXI/2023.
Kedua, pasal UU KUHP yang digugat yakni Pasal 603 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.
Satu pasal lainnya, yakni Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.
"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usaman.
"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum Quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," tuturnya menambahkan.
Selain itu, MK menyebut KUHP baru belum berlaku sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?
-
MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
-
TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun
-
Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup
-
INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Update Harga Terbaru Motor Honda April 2026: Dari BeAT hingga BigBike, Cek Daftarnya di Sini!
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Berpisah dengan John Herdman, Nova Arianto Mulai Blusukan Bentuk Timnas Indonesia U-20
-
4 Eye Serum Niacinamide dan Vitamin C: Solusi Ampuh Cerahkan Mata Panda
-
Ikuti Jejak Joe Taslim di Dunia Akting, Hyo Ri Mika Bintangi FIlm Desember Jani
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi Postel Komdigi, Peluncuran Bakal Lebih Cepat
-
Timnas Indonesia Disebut Calon Juara Piala AFF 2026 Usai Tampil Garang Lawan Bulgaria
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
-
Radja Nainggolan Menyesal Pernah Menolak Perkuat Timnas Indonesia
-
Duet Maut Lagi, Joe Taslim dan Yayan Ruhian Bintangi Film Hong Kong The Furious