LINIMASA - Majelis Hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman penjara 2 tahun bagi koruptor.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat 3 pasal pada UU 1/PUU-XXI/2023.
Kedua, pasal UU KUHP yang digugat yakni Pasal 603 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.
Satu pasal lainnya, yakni Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.
"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usaman.
"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum Quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," tuturnya menambahkan.
Selain itu, MK menyebut KUHP baru belum berlaku sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?
-
MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
-
TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun
-
Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup
-
INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari
-
Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
Indonesia Nonton Final Piala AFF 2026: Vietnam Punya Kartu AS Kalahkan Thailand
-
Samsung Siapkan Galaxy Event 27 Agustus, Siap-siap Ada Anggota Baru Galaxy S26 Series!
-
Dari Rak Buku ke Ruang Lifestyle, Wajah Baru Toko Buku di Tengah Era Digital
-
Fathimah Azzahra BEM UI Dapat Serangan Brutal di Sosmed, Dituding Penganut Agama Ini