Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023). Itu artinya MK menolak permohonan pembatalan hukuman minimal dua tahun penjara untuk koruptor yang tertuang pada Pasal 603 dan 604 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman melansir dari ANTARA.
Pertimbangan dari pengambilan putusan tersebut diantaranya ialah MK berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Seandainyapun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non dan MK dapat masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena ketentuan Pasal 256, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 merupakan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, MK akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur.
Kemudian pertimbangan lainnya ialah meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, MK tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
Selain itu, MK juga menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
Pasal 603 dan 604 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi para koruptor. Sebanyak 20 orang pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa menggugat dua pasal itu ke MK.
Berikut bunyi Pasal 603 KUHP:
Baca Juga: Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Sementara Pasal 604 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Berita Terkait
-
Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan
-
Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup
-
INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
-
Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya
-
3 Masalah Penting terkait Putusan Majelis Hakim atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Bisa Gagalkan Eksekusi Mati? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina