/
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

LINIMASA - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi penting dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Tiga dari empat saksi di antaranya anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan empat saksi tersebut upaya mendalami perecanaan yang dilakukan anak eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terkait saksi yang merupakan anak di bawah umur ini, Trunoyudo menjamin pemeriksaan tersebut dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil empat saksi penting dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Trunoyudo.

"Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Irish Bella Singgung Soal Pilihan, Memilih Bercerai dengan Ammar Zoni?

Load More