LINIMASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan penjabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5m (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
Kendati penolakan perlindungan AG tersebut, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhnya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan keduanya diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
Baca Juga: Geram karena Terus Diisukan Cerai dengan Arya Saloka, Putri Anne Singgung Status Janda
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Konsultan Pajak Berisiko Tinggi Lakukan Tindak Pidana Korupsi
-
Soal Keterlibatan Kasus Penganiayaan oleh MDS, Pemerhati Anak Sebut Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain
-
Buntut Pembubaran Klub Moge oleh Menkeu, KPK Kantongi Nama-Nama Penjual Harley Davidson Diduga ASN
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
4 Cara Simpan Opor dan Rendang Tanpa Takut Basi, Sisa Lebaran Tetap Aman
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Jay Idzes Dkk Sukses Tahan Imbang Juventus, Fabio Grosso: Keberanian Kami Dibayar Lunas
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami