LINIMASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan penjabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5m (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
Kendati penolakan perlindungan AG tersebut, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhnya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan keduanya diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
Baca Juga: Geram karena Terus Diisukan Cerai dengan Arya Saloka, Putri Anne Singgung Status Janda
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Konsultan Pajak Berisiko Tinggi Lakukan Tindak Pidana Korupsi
-
Soal Keterlibatan Kasus Penganiayaan oleh MDS, Pemerhati Anak Sebut Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain
-
Buntut Pembubaran Klub Moge oleh Menkeu, KPK Kantongi Nama-Nama Penjual Harley Davidson Diduga ASN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Heboh Siswi SMP di Siak Sebar Foto Tak Senonoh Temannya lewat WA
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
Administrasi yang Membunuh: Menggugat Kaku Birokrasi dalam Tragedi di NTT
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
5 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan untuk Lansia, Harga Rp 1 Jutaan
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 5 Februari: Ada Prism Wings, Katana Cosmic, dan Diamond
-
Kemunculan Epstein Files Cuma Pengalihan Isu? Diduga Ada Kasus Besar yang Ditutupi
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan