LINIMASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan penjabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5m (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
Kendati penolakan perlindungan AG tersebut, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhnya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan keduanya diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
Baca Juga: Geram karena Terus Diisukan Cerai dengan Arya Saloka, Putri Anne Singgung Status Janda
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Konsultan Pajak Berisiko Tinggi Lakukan Tindak Pidana Korupsi
-
Soal Keterlibatan Kasus Penganiayaan oleh MDS, Pemerhati Anak Sebut Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain
-
Buntut Pembubaran Klub Moge oleh Menkeu, KPK Kantongi Nama-Nama Penjual Harley Davidson Diduga ASN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing