LINIMASA - Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'ari mengatakan KPU saat ini mengambil tiga jalur hukum dalam menghadapi Partai Adil Makmur (Prima).
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adapun untuk jalur hukum pertama, kata Hasyim As'ari, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJKT.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," katanya.
Jalur hukum kedua, kata dia, KPU tengah mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung (MA) ata putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," tuturnya.
Sedangkan untuk jalur hukum ketiga, Hasyim mengatakan, pihaknya berhadapan dengan Partai prima yang melaporkan KPU atas dugaan peanggaran administrasi ke Bawaslu berdasarkan putusan PN Jakpus.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ujarnya.
Lebih lanjut, hasyim menyebutkan tiga proses hukum tersebut masih berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai prima.
Baca Juga: UFC 286: Leon Edwards Siap Bukakan Jalan Pensiun untuk Kamaru Usman
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," tuturnya menegaskan. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Prabowo: Sangat Kurang Arif atau Tidak Masuk Akal
-
Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Ternyata Ini Sosok di Balik Partai Prima
-
Soal Penghentian Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi
-
Terkait Pemilu Ditunda, Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Aneh dan Mengejutkan
-
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi AhmadNagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Catatan Positif dan Negatif Lionel Messi saat Argentina Tundukkan Austria di Piala Dunia 2026
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa