/
Kamis, 16 Maret 2023 | 11:00 WIB
Komisioner KPU Hasyim As'ari. (Suara.com/Lili Handayani)

LINIMASA - Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'ari mengatakan KPU saat ini mengambil tiga jalur hukum dalam menghadapi Partai Adil Makmur (Prima).

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Adapun untuk jalur hukum pertama, kata Hasyim As'ari, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJKT.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," katanya.

Jalur hukum kedua, kata dia, KPU tengah mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung (MA) ata putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," tuturnya.

Sedangkan untuk jalur hukum ketiga, Hasyim mengatakan, pihaknya berhadapan dengan Partai prima yang melaporkan KPU atas dugaan peanggaran administrasi ke Bawaslu berdasarkan putusan PN Jakpus.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ujarnya.

Lebih lanjut, hasyim menyebutkan tiga proses hukum tersebut masih berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai prima.

Baca Juga: UFC 286: Leon Edwards Siap Bukakan Jalan Pensiun untuk Kamaru Usman

"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," tuturnya menegaskan. (Sumber: ANTARA)

Load More