LINIMASA - Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'ari mengatakan KPU saat ini mengambil tiga jalur hukum dalam menghadapi Partai Adil Makmur (Prima).
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adapun untuk jalur hukum pertama, kata Hasyim As'ari, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJKT.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," katanya.
Jalur hukum kedua, kata dia, KPU tengah mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung (MA) ata putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," tuturnya.
Sedangkan untuk jalur hukum ketiga, Hasyim mengatakan, pihaknya berhadapan dengan Partai prima yang melaporkan KPU atas dugaan peanggaran administrasi ke Bawaslu berdasarkan putusan PN Jakpus.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ujarnya.
Lebih lanjut, hasyim menyebutkan tiga proses hukum tersebut masih berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai prima.
Baca Juga: UFC 286: Leon Edwards Siap Bukakan Jalan Pensiun untuk Kamaru Usman
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," tuturnya menegaskan. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Prabowo: Sangat Kurang Arif atau Tidak Masuk Akal
-
Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Ternyata Ini Sosok di Balik Partai Prima
-
Soal Penghentian Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi
-
Terkait Pemilu Ditunda, Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Aneh dan Mengejutkan
-
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati