LINIMASA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan yang tidak bisa dieksekusi.
“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli.
Menyikapi hal tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Pesta Demokrasi harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
Selain itu, kata Fadli, Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari perputaran kepemimpinan nasional.
“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang emnginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan.
Baginya, wacana Pemilu 2024 ditunda merupakan upaya dari sekelompaok orang yang ingin menghancurkan demokrasi di Indonesia.
“Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.
Dalam kesempatan yang sama, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Jadi Pemain Tersubur, Kylian Mbappe Ukir Rekor Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah PSG
“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” tuturnya. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
-
'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?
-
7 Tips Memilih HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten: Budget Terbatas, Hasil Pro!
-
Beda Parfum EDT dan EDP, Mana yang Cocok untuk Pemakaian Sehari-hari?
-
Djed Spence Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026: Muslim Pertama Timnas Inggris
-
Ambil Peran Ganda, Yoon Ji Sung Bintangi Musikal Portrait of a Boy
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Drama Once Upon a Small Town, Ketika Dokter Hewan Kota Harus Pindah ke Desa
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama