/
Minggu, 05 Maret 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

LINIMASA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan yang tidak bisa dieksekusi.

“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli.

Menyikapi hal tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Pesta Demokrasi harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, kata Fadli, Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari perputaran kepemimpinan nasional.

“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang emnginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan.

Baginya, wacana Pemilu 2024 ditunda merupakan upaya dari sekelompaok orang yang ingin menghancurkan demokrasi di Indonesia.

“Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.

Dalam kesempatan yang sama, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Jadi Pemain Tersubur, Kylian Mbappe Ukir Rekor Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah PSG

“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” tuturnya. (Sumber: ANTARA)

Load More