LINIMASA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 ditunda merupakan keputusan yang aneh dan mengejutkan.
Menurutnya, putusan PN Jakpus itu juga disebut telah melanggar melanggar peraturan Mahkamah Agung.
"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yuridiksi PN dalam penanganan kasus perbuatan melanggar hukum (PMH).
"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," tuturnya.
"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," katanya.
Maka dari itu, Feri mengatakan langkah PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan aneh.
"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ujarnya.
Kemudian, Feri menambahkan, hal penting lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas Pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dilaksanakan lima tahun sekali.
Baca Juga: Niat Mandi Besar Sebelum Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 2023
"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," tuturnya. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
-
Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
-
KY Diminta Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Pemilu 2024 Ditunda
-
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?
-
Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
BRILink Rieche Endah Mudahkan Warga Dusun di Sumbawa Bertransaksi Keuangan
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan