/
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:13 WIB
Novel Baswedan (tengah) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)

LINIMASA - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyebut barang impor bekas melanggar hukum.

"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," kata Novel.

Menurutnya, transaksi tersebut juka tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

 Selain itu, penyakit yang dibawa dari barang bekas tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," tuturnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan akan melakukan upaya pemusnahan terhadap barang impor tersebut agar semakin merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Novel mengatakan dukungan dari semua pihak sangat penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarskat dan negara.

"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Novel Baswedan turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan barang bekas impor tersebut.

Baca Juga: aespa Akan Mengisi Soundtrack Film 'Tetris' Lewat Lagu Baru 'Hold On Tight'

Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. (Sumber: ANTARA)

Load More