/
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:15 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej menghadiri prosesi serah terima jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

LINIMASA - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana mengatakan laporan yang ditujukan kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik, tidak ada  arahan dari Wamenkumham.

“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” kata Yogi.

Yogi menyebutkan bahwa laporan tersebut murni dikarenakan Sugeng Teguh Santoso yang menyeret namanya di dalam aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan yang dilayangkan IPW, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.

Adapun asisten pribadi EOSH yang disebutkan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Atas dasar laporan tersebut, Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.

Dalam laporannya, Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

"Ini betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman STS. Namanua dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini" kata Yogi.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa Yosi Andika Mulyadi yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham bukan merupakan asisten pribadi.

Baca Juga: Bantah Tudingan Gratifikasi, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Pencemaran Nama Baik

"Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri," tegas Yogi. (Sumber: ANTARA)

Load More