/
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:50 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

LINIMASA - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif jika ada panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan gratifikasi.

“Harus (kooperatif) dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif jika memang itu ada panggilan. (Jika) KPK memanggil saya, saya akan datang,” kata Yogi.

Disinggung soal bukti transfer dengan nominal sebesar Rp7 miliar, Yogi mengatakan biar proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar, siapa yang salah," tutur Yogi.

Yogi menambahkan, bahwa apa yang dituding Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar.

"Hampir semua yang dinyatakan pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," tuturnya menegaskan.

Atas tudingan Ketua IPW, Yogi pun melaporkan balik STS kepada Bareskrim Polri.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi.

Baca Juga: Soal Laporan untuk Ketua IPW terkait Pencemaran Nama Baik, Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA)

Load More