LINIMASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3) besok.
"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam masa perbaikan tersebut, kata Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang masih tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu di beberapa kabupaten.
Di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan menyampaikan dokuman perbaikan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu terhadap masalah Partai Prima.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan Bawalu RI pada Senin (20/3) Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Partai Prima.
Adapun perintah Bawaslu kepada KPU di antaranya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Adegan Panas Amanda Manopo Durasi 17 Detik Viral di Medsos, Cek Faktanya yuk!
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Benarkan Pertemuannya dengan Megawati Bahas Capres PDIP hingga Peta Koalisi
-
Hadapi Partai Prima, Ketua KPU Ambil Tiga Jalur Hukum
-
Tegas! Ma'ruf Amien Larang Calon Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
-
Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
-
Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Persempit Perbedaan Politik
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Hyundai Prediksi Penjualan Mobil Listrik Bakal Melampaui Mobil Hybrid Tahun Ini
-
Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
-
Coach Justin Sebut Rose BLACKPINK Kurus Kerempeng Kayak Papan Setrika
-
Sinopsis Boyfriend on Demand, Drakor Romantis Baru Jisoo dan Seo In Guk
-
Patrick Kluivert Mulai Babak Baru Usai Dipecat Timnas Indonesia
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
-
Serangan Email Berbahaya di Tahun 2025 Naik 15 Persen
-
Inara Rusli Diduga Sindir Wardatina Mawa Sibuk Jadi Artis: Enjoy The Fame Ya
-
Persib Bandung Bisa Singkirkan Ratchaburi Tanpa Perlu Keajaiban, Bagaimana Caranya?
-
Target Harga DEWA saat Sahamnya Uji Level Resistance