LINIMASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3) besok.
"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam masa perbaikan tersebut, kata Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang masih tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu di beberapa kabupaten.
Di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan menyampaikan dokuman perbaikan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu terhadap masalah Partai Prima.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan Bawalu RI pada Senin (20/3) Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Partai Prima.
Adapun perintah Bawaslu kepada KPU di antaranya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Adegan Panas Amanda Manopo Durasi 17 Detik Viral di Medsos, Cek Faktanya yuk!
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Benarkan Pertemuannya dengan Megawati Bahas Capres PDIP hingga Peta Koalisi
-
Hadapi Partai Prima, Ketua KPU Ambil Tiga Jalur Hukum
-
Tegas! Ma'ruf Amien Larang Calon Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
-
Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
-
Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Persempit Perbedaan Politik
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh
-
Sesumbar Lamine Yamal, Bidik Rekor Hattrick Termuda di Piala Dunia 2026
-
Tayang Paruh Kedua, Ini Jajaran Pemain Drakor Romansa Love WiFi - Goong
-
Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!
-
Tren Paylater dan Gengsi Sosial: Ketika Validasi Justru Jadi Prioritas
-
5 Kesalahan Parkir Mobil dan Motor di Garasi Menurut Feng Shui, Awas Kendaraan Sering Rusak
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender
-
Polda NTB Pastikan Kasus Asusila Oknum Polisi Diproses
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan