LINIMASA - Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang pria berinisial BS (29) terkait kasus kematian istrinya yang ditemukan melahirkan hingga meninggal dunia di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Sebelum melakukan penahanan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan informasi yang diperoleh mengarah ke suami korban.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput istrinya di rumah kosnya, yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun, dalam perjalanan untuk menemui seseorang, terjadi pertengkaran di antara pasangan tersebut.
Akhirnya, korban dibawa ke kebun tebu yang berada di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di mana ia melahirkan dan akhirnya meninggal dunia.
Penahanan BS dilakukan setelah polisi menemukan beberapa bukti dan keterangan yang mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini agar dapat mengungkapkan seluruh fakta yang terjadi dan menegakkan keadilan bagi korban.
"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek-cok, bertengkar," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, di Kediri, dilansir dari LINIMASA dari ANTARA, pada Jumat (7/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh, pelaku kemudian membawa korban ke kebun tebu Dusun Pluncing.
Baca Juga: Anti-Gamon, 4 Zodiak yang Dikenal Paling Cepat Move On Pasca Putus Cinta
Di sana, pelaku membantu melahirkan sang istri. Namun, korban mengalami komplikasi dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membuang jenazah istrinya ke sungai dan melaporkan kejadian tersebut sebagai hilang.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta-fakta yang mencurigakan dari pelaku dan kemudian menahannya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ibu dan Bayinya Mati Mengenaskan di Kebun Tebu Dibunuh Suami
-
Nagita Slavina Dikritik Rendahkan Harga Diri Raffi Ahmad, Buntut Sebut Ceroboh Pilih Suami Depan Menteri
-
Boleh atau Tidak? Ini Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan
-
Ini Beda Bayi Lahir Normal dengan Sesar, Mana Lebih Sehat?
-
Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena