/
Senin, 10 April 2023 | 15:17 WIB
Sidang PK Anas Urbaningrum hadirkan Yulianis (Suara.com/Oke Atmaja)

LINIMASA - Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bebas besok dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, besok, Selasa (11/4/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.

"Iya, Insyaallah besok, Selasa tanggal 11 April 2023," kata Kusnali dalam keterangannya.

Kabar tersebut juga dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti. Dia mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin setelah persyaratan pembebasan dinyatakan lengkap.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ungkap Rika.

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan. Hanya saja, Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.

"Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.

Diketahui Anas masuk ke Lapas Sukamiskin karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas Urbaningrum divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun.

Baca Juga: Soal Kasus TPPU Nurhadi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Penuhi Panggilan

Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Load More