LINIMASA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sebelumnya divonis pidana mati.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) mengutip dari Suara.com.
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan padanya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal juga divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya juga mengajukan banding.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan banding dan divonis 1,5 tahun penjara yang jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cek Fakta: Kuasa Hukum Amanda Manopo Minta Arya Saloka Bertanggung Jawab, Manda Hamil ?
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Depan dan Terbuka untuk Umum
-
CEK FAKTA: Tidak Dipenjara! Ferdy Sambo Justru Terciduk Berduaan dengan Sosok Ini di Hotel
-
Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Bongkar Rahasia Ilegal Kapolri? Cek Faktanya!
-
Vonis Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkrah
-
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim