/
Rabu, 12 April 2023 | 13:45 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sebelumnya divonis pidana mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) mengutip dari Suara.com.

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan padanya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal juga divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya juga mengajukan banding.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan banding dan divonis 1,5 tahun penjara yang jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Kuasa Hukum Amanda Manopo Minta Arya Saloka Bertanggung Jawab, Manda Hamil ?

Load More