LINIMASA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sebelumnya divonis pidana mati.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) mengutip dari Suara.com.
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan padanya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal juga divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya juga mengajukan banding.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan banding dan divonis 1,5 tahun penjara yang jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cek Fakta: Kuasa Hukum Amanda Manopo Minta Arya Saloka Bertanggung Jawab, Manda Hamil ?
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Depan dan Terbuka untuk Umum
-
CEK FAKTA: Tidak Dipenjara! Ferdy Sambo Justru Terciduk Berduaan dengan Sosok Ini di Hotel
-
Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Bongkar Rahasia Ilegal Kapolri? Cek Faktanya!
-
Vonis Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkrah
-
Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi
-
Bye Wajah Kusam! 4 Rekomendasi Clay Mask Niacinamide Biar Kulit Glowing
-
Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?
-
Marselino Ferdinan Jadi Satu-satunya Pemain Abroad yang Dipanggil ke TC Timnas Indonesia
-
BRI Perkuat Loyalitas Nasabah Melalui Clash of Legends 2026
-
Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?
-
5 Sabun Cair yang Wanginya Mirip Parfum, Bikin Badan Harum Seharian
-
Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit
-
Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total