LINIMASA - Seiring perkembangan teknologi, banyak media sosial yang bermunculan dan dijadikan sebagai wadah berkespresi hingga mengumpulkan pundi-pundi uang. Baik itu dalam bentuk status, foto, maupun video.
Namun akhir-akhir ini banyak sekali beberapa media yang terkadang mengupload foto maupun video hasil konten orang lain.
Lantas, bagaimanakah hukumnya orang yang mendapat uang dari hasil reupload konten orang lain terlebih lagi video tentang ceramah?
Ulama kharismatik, Buya Yahya pun menjawab terkait pertanyaan tersebut.
Menurut Buya Yahya, mendapatkan uang dari hasil menayangkan video atau konten tersebut dengan cara yang halal, maka secara dhohir (terlihat jelas) uang yang kita peroleh adalah halal.
"Jika perusahaan itu menjanjikan kalau Anda bisa punya beberapa video kemudian bisa ditayangkan berkali-kali, Anda dapatkan maka sah duitnya, secara dhohir adalah halal," Ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Sabtu (6/5/2023).
Terkait dengan mengambil video atau konten milik orang lain, apabila diizinkan untuk diperluas maka tidak ada larangan dan sah-sah saja.
"Adapun menggunakan video orang jika orang tersebut mengizinkan untuk untuk diperluas ya sah-sah saja, biarpun kita mengambil video dari tempat orang lain tapi memang orang menyebar videonya untuk disebarkan maka sah-sah saja, bukan sesuatu yang terlarang,” katanya.
Namun, jika ada pesan atau larangan dari pemilik video dalam hal penggunaan atau hak cipta, maka kita harus mematuhinya dan tidak melanggarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka dan Amanda Manopo Terang-terangan Soal Pernikahannya Setahun Lalu, Benarkah?
"Kecuali ada pesan jangan dalam bahasa lain hak cipta misalnya enggak boleh ya, Anda jangan melakukannya, ambil video yang lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis
-
Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan
-
4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering
-
Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar
-
3 Zodiak yang Menikmati Keberuntungan 9 Juli 2026, Rezeki dan Asmara Lancar
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.850 Usai Trump Singgung Perang Berlanjut
-
Ramalan Zodiak 9 Juli 2026: Karier dan Keuangan 5 Zodiak Ini Diprediksi Melejit!
-
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Siapa yang Pantas Dapat Sepatu Emas?