LINIMASA - Polisi baru-baru ini mengungkapkan bahwa tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membeli senjata air gun dengan harga Rp 5,5 juta.
Hal ini merupakan fakta baru yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa proses jual beli senjata air gun yang digunakan dalam penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melibatkan tiga orang dengan inisial D, H, dan N.
“Membayar Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Indrawienny Panjiyoga juga menyatakan bahwa ketiga orang yang terlibat dalam proses jual beli senjata air gun tersebut memiliki profesi yang berbeda.
Mereka adalah N yang merupakan seorang guru honorer, D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Berawal dari tanggal 1 Februari 2023, Mustopa menghubungi D untuk melakukan transaksi pembelian senjata air gun. Keesokan harinya, D menghubungi N terkait dengan senjata air gun yang akan dibeli oleh Mustopa.
Pada tanggal 3 Februari 2023, N menghubungi H untuk mencari senjata air gun yang diinginkan oleh Mustopa. H sendiri sudah menggeluti dunia bisnis jual beli senjata sejak tahun 2012.
“Saudara N dan D ini tinggal di dekat rumah pelaku. Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012,” papar Panjiyoga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka dan Amanda Manopo Terang-terangan Soal Pernikahannya Setahun Lalu, Benarkah?
Lebih lanjut, kata Panjiyoga, Mustopa telah memberikan uang sebesar Rp 5,5 juta sebagai pembayaran untuk senjata air gun yang diinginkannya. Selain itu, N juga memberikan pelatihan kepada Mustopa mengenai cara menggunakan senjata air gun tersebut.
“N lalu memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan air gun tersebut. Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kurang dari 24 Jam, 'Koboi' Arogan yang Aniaya Sopir Online Dibekuk Polisi
-
Polisi Tangkap 3 Orang yang Terlibat dalam Penembakan Kantor MUI
-
David Yulianto Koboi Jalanan Penganiaya Soper Taksi Online di Jakarta Barat Ternyata Cuma Karyawan Swasta
-
5 Kejanggalan Kematian Mustopa: Masih Hidup Saat Dievakuasi, Kantongi Ratusan Juta
-
Mustopa, Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal karena Serangan Jantung dan Infeksi Paru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh