LINIMASA - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penahanan dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, AB diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AB.
“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis (11/5/2023) setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, dalam hal ini, sepertinya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mungkin belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai alasan penahanan terhadap AB.
“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.
Baca Juga: Update Klasemen Peraih Medali SEA Games 2023, Indonesia Berada di Posisi Ini dengan Raihan 44 Emas
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.
Berita Terkait
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tenri Ajeng Anisa Resmi Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Matro Jaya
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
-
Soal Laporan untuk Ketua IPW terkait Pencemaran Nama Baik, Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting