LINIMASA - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penahanan dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, AB diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AB.
“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis (11/5/2023) setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, dalam hal ini, sepertinya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mungkin belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai alasan penahanan terhadap AB.
“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.
Baca Juga: Update Klasemen Peraih Medali SEA Games 2023, Indonesia Berada di Posisi Ini dengan Raihan 44 Emas
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.
Berita Terkait
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tenri Ajeng Anisa Resmi Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Matro Jaya
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
-
Soal Laporan untuk Ketua IPW terkait Pencemaran Nama Baik, Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!