LINIMASA - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penahanan dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, AB diduga telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap AB.
“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis (11/5/2023) setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, dalam hal ini, sepertinya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mungkin belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai alasan penahanan terhadap AB.
“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.
Baca Juga: Update Klasemen Peraih Medali SEA Games 2023, Indonesia Berada di Posisi Ini dengan Raihan 44 Emas
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.
Berita Terkait
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tenri Ajeng Anisa Resmi Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Matro Jaya
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
-
Soal Laporan untuk Ketua IPW terkait Pencemaran Nama Baik, Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga