LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar meminta majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam eksepsinya, pengacara Haris menilai Polda Metro Jaya harusnya memeriksa laporan dugaan gratifikasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan terlapor Luhut lebih dulu daripada laporan pencemaran nama baik.
"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," ujar tim hukum Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023), melansir Suara.com.
Pengunjung sidang yang merupakan pendukung Haris tampak riuh dan bertepuk tangan. Bahkan salah satu pengunjung sidang ada yang sampai berteriak.
"Wuuuu," ujar pengunjung sidang seraya tepuk tangan.
Jadi terdakwa pencemaran nama baik
Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menganggap pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
"Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam," begitu judul unggahan video tersebut.
Baca Juga: Tanda Umat Islam yang Mendapat Lailatul Qadar Dibongkar Buya Yahya, Simak Penjelasannya
Hal yang dibahas dalam video tersebut yakni terkait kajian cepat "Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."
Pendiri Lokataru Foundation tersebut didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan
-
Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!
-
Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
8 Fakta Terbaru Tragedi Bus ALS di Muratara, Armada Lama Jadi Sorotan
-
Profil Timnas Paraguay: Generasi Baru La Albirroja Bakal Unjuk Gigi di Piala Dunia 2026
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Apa Penyebab Jerawat di Dagu? Ini 4 Rekomendasi Acne Spot Treatment Terbaik
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026
-
Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
-
Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026