/
Rabu, 17 Mei 2023 | 22:25 WIB
Menkominfo Johny G Plate seusai diperiksa di Kejagung RI. (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).

Saat ini, Johnny G Plate sudah ditahan sebelum nantinya berlanjut ke persidangan.

Di balik itu, Kejagung mencurigai adanya aliran dana ke partai politik. Saat ini, Kejagung sedang mendalami kemungkinan tersebut, yaitu aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke parpol.

Penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” tutur Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan dikutip dari laman PMJ News, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus tersebut.

Saat ini, timnya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung. Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, termasuk dokumen.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK Berstatus Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Minta Diperiksa Pekan Depan

Load More