/
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:40 WIB
Ganjar Pranowo dan Nasaruddin Umar (Dok. PDIP)

LINIMASA - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, berpeluang jadi bakal calon wakil presiden atau Bacawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. 

Terkait hal itu, Nasarudin pun mengatakan jika ada pihak-pihak tertentu yang mengajak dirinya untuk menjadi Bacawapres Ganjar, maka ia akan mengambil keputusan dengan  melakukan shalat istikharah terlebih dahulu.

"Tergantung bagaimana hasil istikharah nya," ujar Nasaruddin Umar dikutip dari ANTARA, Jumat (19/5/2023).

Kemudian Nasaruddin juga mengaku saat ini belum ada satupun pihak yang menghubunginya untuk membahas soal menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. 

Nasaruddin kini lebih menikmati (enjoy) mengurus umat dibandingkan harus memikirkan menjadi bakal calon wakil Presiden.

"Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat," ujar Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

"Kiai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar," kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Berikutnya, Nasaruddin pun menyampaikan pertemuannya dengan Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5), semata-mata untuk memenuhi undangan menghadiri kegiatan halal bihalal dan silaturahmi di Lapangan Tikala, Kota Manado, tanpa membahas masalah menjadi cawapres Ganjar.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Surya Paloh Dapat Hidayah, Minta Ketum NasDem Lakukan Skema Serangan Balik

"Enggak (tidak membahas soal menjadi cawapres Ganjar). Kami hanya halal bihalal," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: ANTARA).

Load More