Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pemilik ruko niaga di kawasan Pluit, Jakarta Utara, untuk segera membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air. Namun, ia menyebut belum ada penetapan sanksi lebih lanjut untuk pelanggar aturan ini.
Heru mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) dari Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara agar pemilik ruko membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan. Pihaknya akan mengeluarkan SP satu sampai tiga secara bertahap apabila peringatan tak dijalankan.
"Kan ada SP 1 namanya, SP 1 surat peringatan 1, 2 dan 3," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Ditanya lebih lanjut mengenai pemberian sanksi lain, Heru menyebut pihaknya baru hanya meminta pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik ruko tersebut.
"Ya kan tadi saya sampaikan suruh bongkar sendiri," jelasnya.
Sementara, mengenai kemungkinan menjatuhkan sanksi denda, Heru mengaku akan memeriksanya lebih dulu. Sejauh ini belum ada rencana pemberian hukuman pada para pemilik atau penyewa ruko.
Apalagi ruko niaga ini merupakan fasos dan fasum yang diberikan kepada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Ya kita cek dulu, karena itu bagian dari Jakpro," pungkasnya.
Lurah dan Camat Terlibat
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Riang Prasetya menyebut Lurah dan Camat turut andil dalam pelanggaran bangunan ruko memakan badan jalan di Pluit Niaga. Sebab, kedua pejabat wilayah itu sudah diberitahukan terkait persoalan ini dari awal.
Riang mengaku begitu mengetahui adanya pelebaran bangunan ruko hingga memakan badan jalan dan saluran air sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Lurah dan Camat. Namun, jangankan tindak lanjut, Riang tak mendapatkan jawaban apapun.
"Pelanggaran Bangunan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bila saja pihak Lurah Pluit khususnya Camat Penjaringan segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Ia pun menganggap Camat dan Lurah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Akibatnya, pemilik ruko lain yang awalnya taat jadi ikut melebarkan wilayah bangunannya.
"Karena maka pemilik ruko yang lainpun jadi ikut-ikutan melanggar," ucapnya.
Ia mengaku sudah tiga kali sejak tahun 2019 melapor ke Camat Penjaringan. Hingga akhirnya pada awal 2023 ia membuat aduan ke Pemprov DKI dan mendapatkan respon.
"Maka saya berharap pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan jangan bermain dengan wewenang. Jangan mereka berbuat mungkar atas jabatannya, karena pejabat itu akan gagap dalam bertindak," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.
"Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Manuver KKIR: Ketum PKB Sowan ke Mantan Wapres, Ketum Gerindra ke Mantan Presiden, Kode Duet Prabowo-Muhaimin?
-
Peluang Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024, Gerindra Sebut Tergantung Keputusan Cak Imin: Beliau Pegang Kunci
-
Serobot Badan Jalan, Heru Budi Minta Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunannya Sendiri: Ikuti Aturan Aja!
-
Kode Ganjar Pranowo Bakal Gandeng Imam Besar Masjid Istiqlal di Pilpres 2024
-
Tak Jadi di Cikeas, Prabowo Disebut Bakal Temui SBY di Pacitan Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa