LINIMASA - Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait tilang manual tahun 2023.
Tilang manual dilakukan untuk penindakan para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dalam penindakannya, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri wajib memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.
“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari RRI pada Jumat (19/5/2023).
Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.
Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.
Menurut Sandi, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia).
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Berikutnya menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.
“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Serta kendaraan overload dan over dimensi,” ujarnya.
Selain itu, Sandi juga akan memberikan sanksi tegas pada petugas di lapangan jika terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ucapnya.
Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Berita Terkait
-
Ngaku Rugi hingga Rp 30 Juta, 14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri
-
Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!
-
Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE
-
Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Profil Timnas Arab Saudi: Elang Hijau Siap Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2026
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Cuma Rp106 Juta! Kejari Bogor Lelang Mobil Suzuki XL7 Rampasan Negara, Cek Cara Ikutnya
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Idul Adha Ada Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur Mei 2026
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram