LINIMASA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Wanita tersebut dengan inisial ZPR (31) ditangkap pada Rabu (24/5) di salah satu hotel di kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa ZPR mematok tarif yang fantastis kepada setiap kliennya, yakni sebesar Rp 4 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut.
Rakha menjelaskan bahwa ZPR menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui salah satu situs web prostitusi online internasional.
Wanita asal Rusia ini secara mandiri menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan selama berada di Indonesia.
"Dalam penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang, WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap," ujar Rakha dengan tegas. Penangkapan tersebut juga terjadi berkat upaya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pihak berwenang terkait lainnya.
Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, paspor, maupun izin tinggal di Indonesia, ZPR juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan status keimigrasiannya.
Baca Juga: Blak-blakan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Setelah Dilaporkan ke KPK
Rakha menekankan bahwa tindakan ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai akibatnya, ZPR akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Aljazair Comeback Kalahkan Yordania 2-1 dan Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Ulasan Drama Hometown Cha Cha Cha, Romansa Manis di Pesisir Desa Gongjin
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya