LINIMASA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Wanita tersebut dengan inisial ZPR (31) ditangkap pada Rabu (24/5) di salah satu hotel di kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa ZPR mematok tarif yang fantastis kepada setiap kliennya, yakni sebesar Rp 4 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut.
Rakha menjelaskan bahwa ZPR menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui salah satu situs web prostitusi online internasional.
Wanita asal Rusia ini secara mandiri menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan selama berada di Indonesia.
"Dalam penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang, WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap," ujar Rakha dengan tegas. Penangkapan tersebut juga terjadi berkat upaya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pihak berwenang terkait lainnya.
Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, paspor, maupun izin tinggal di Indonesia, ZPR juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan status keimigrasiannya.
Baca Juga: Blak-blakan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Setelah Dilaporkan ke KPK
Rakha menekankan bahwa tindakan ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai akibatnya, ZPR akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil