LINIMASA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Wanita tersebut dengan inisial ZPR (31) ditangkap pada Rabu (24/5) di salah satu hotel di kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa ZPR mematok tarif yang fantastis kepada setiap kliennya, yakni sebesar Rp 4 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut.
Rakha menjelaskan bahwa ZPR menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui salah satu situs web prostitusi online internasional.
Wanita asal Rusia ini secara mandiri menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan selama berada di Indonesia.
"Dalam penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang, WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap," ujar Rakha dengan tegas. Penangkapan tersebut juga terjadi berkat upaya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pihak berwenang terkait lainnya.
Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, paspor, maupun izin tinggal di Indonesia, ZPR juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan status keimigrasiannya.
Baca Juga: Blak-blakan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Setelah Dilaporkan ke KPK
Rakha menekankan bahwa tindakan ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai akibatnya, ZPR akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Aksi Pinkan Mambo Nyanyi dan Joget di Pinggir Jalan Tuai Kritik: Bikin Macet!
-
Tegas Lawan Pelecehan Daring, Agensi Hyeri Pastikan Proses Hukum Berjalan
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Optimis Lawan Iran, Brian Ick: Kami Tak Ingin Kalah di Rumah Sendiri
-
BATC 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Menang Dramatis Meski Cedera, Indonesia Unggul 2-1 atas Thailand
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan