Suara.com - Kasus bule-bule yang berulah di Bali kembali meresahkan warga. Baru-baru ini, seorang bule wanita mendadak masuk ke tengah-tengah pertunjukan tarian di Ubud, Bali tanpa menggunakan sehelai kain pun alias telanjang.
Aksi nekat ini pun terekam kamera pengunjung yang heboh karena bule tersebut masuk ke tengah tengah penari dan sempat mendobrak pintu dekat anjungan hingga harus diusir oleh penyelenggara pertunjukan.
Aksi ini pun lantas mendapat perhatian publik dan muncul protes dari banyak pihak yang juga mengetahui bule-bule yang sering berulah di Bali sering sengaja melakukan aksi nekat yang melanggar aturan setempat diduga agar dideportasi ke negara asalnya.
Motif ulah para bule ini juga biasanya didasari oleh faktor ekonomi. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur deportasi di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.
Prosedur deportasi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut, deportasi adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh pihak keimigrasian untuk secara paksa mengeluarkan Warga Negara Asing atau WNA dari Indonesia ke negara asal mereka.
Secara prosedur, deportasi ini baru dapat dilakukan jika WNA tersebut melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan atau mengacam keselamatan masyarakat atau ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, termasuk kasus kasus pidana dan perdata. Pelaksanaan deportasi ini dilakukan di bawah wewenang Ditjen Keimigrasian.
Di dalam UU Keimigrasian Pasal 85 UU Keimigrasian juga diatur soal waktu detensi deportasi yang berbunyi: "Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun."
Walaupun deportasi ini bersifat memaksa, namun pada dasarnya tindakan deportasi ini tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini pun juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 34 yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”.
UU tersebut juga bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.
Baca Juga: WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
Prosedur deportasi ini pun juga harus dipatuhi seluruh unit Imigrasi di Indonesia. Maka dari itu, WNA di seluruh Indonesia dapat terancam terkena deportasi jika memang terbukti melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar tanpa terkecuali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
-
Musim Layangan! Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Ini, 'Layangan di Jalan itu...'
-
Daftar Ulah WNA di Bali: Langgar Lalin, Buat Kampung Eksklusif, Bugil di Pementasan Tari
-
Cerita Sedih Sekaligus Ngakak Lucinta Luna, Ditinggal Pacar Bule Gegara Ketahuan Transgender Saat Makan di Restoran Mahal: Siapa Yang Bayarin?
-
Gelandang Persib Marc Klok Bilang Welcome untuk Pemain Muda Terbaik Bali United, Gabung ke Bandung?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka