Suara.com - Kasus bule-bule yang berulah di Bali kembali meresahkan warga. Baru-baru ini, seorang bule wanita mendadak masuk ke tengah-tengah pertunjukan tarian di Ubud, Bali tanpa menggunakan sehelai kain pun alias telanjang.
Aksi nekat ini pun terekam kamera pengunjung yang heboh karena bule tersebut masuk ke tengah tengah penari dan sempat mendobrak pintu dekat anjungan hingga harus diusir oleh penyelenggara pertunjukan.
Aksi ini pun lantas mendapat perhatian publik dan muncul protes dari banyak pihak yang juga mengetahui bule-bule yang sering berulah di Bali sering sengaja melakukan aksi nekat yang melanggar aturan setempat diduga agar dideportasi ke negara asalnya.
Motif ulah para bule ini juga biasanya didasari oleh faktor ekonomi. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur deportasi di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.
Prosedur deportasi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut, deportasi adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh pihak keimigrasian untuk secara paksa mengeluarkan Warga Negara Asing atau WNA dari Indonesia ke negara asal mereka.
Secara prosedur, deportasi ini baru dapat dilakukan jika WNA tersebut melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan atau mengacam keselamatan masyarakat atau ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, termasuk kasus kasus pidana dan perdata. Pelaksanaan deportasi ini dilakukan di bawah wewenang Ditjen Keimigrasian.
Di dalam UU Keimigrasian Pasal 85 UU Keimigrasian juga diatur soal waktu detensi deportasi yang berbunyi: "Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun."
Walaupun deportasi ini bersifat memaksa, namun pada dasarnya tindakan deportasi ini tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini pun juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 34 yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”.
UU tersebut juga bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.
Baca Juga: WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
Prosedur deportasi ini pun juga harus dipatuhi seluruh unit Imigrasi di Indonesia. Maka dari itu, WNA di seluruh Indonesia dapat terancam terkena deportasi jika memang terbukti melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar tanpa terkecuali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
-
Musim Layangan! Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Ini, 'Layangan di Jalan itu...'
-
Daftar Ulah WNA di Bali: Langgar Lalin, Buat Kampung Eksklusif, Bugil di Pementasan Tari
-
Cerita Sedih Sekaligus Ngakak Lucinta Luna, Ditinggal Pacar Bule Gegara Ketahuan Transgender Saat Makan di Restoran Mahal: Siapa Yang Bayarin?
-
Gelandang Persib Marc Klok Bilang Welcome untuk Pemain Muda Terbaik Bali United, Gabung ke Bandung?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok