Suara.com - Kasus bule-bule yang berulah di Bali kembali meresahkan warga. Baru-baru ini, seorang bule wanita mendadak masuk ke tengah-tengah pertunjukan tarian di Ubud, Bali tanpa menggunakan sehelai kain pun alias telanjang.
Aksi nekat ini pun terekam kamera pengunjung yang heboh karena bule tersebut masuk ke tengah tengah penari dan sempat mendobrak pintu dekat anjungan hingga harus diusir oleh penyelenggara pertunjukan.
Aksi ini pun lantas mendapat perhatian publik dan muncul protes dari banyak pihak yang juga mengetahui bule-bule yang sering berulah di Bali sering sengaja melakukan aksi nekat yang melanggar aturan setempat diduga agar dideportasi ke negara asalnya.
Motif ulah para bule ini juga biasanya didasari oleh faktor ekonomi. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur deportasi di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.
Prosedur deportasi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut, deportasi adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh pihak keimigrasian untuk secara paksa mengeluarkan Warga Negara Asing atau WNA dari Indonesia ke negara asal mereka.
Secara prosedur, deportasi ini baru dapat dilakukan jika WNA tersebut melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan atau mengacam keselamatan masyarakat atau ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, termasuk kasus kasus pidana dan perdata. Pelaksanaan deportasi ini dilakukan di bawah wewenang Ditjen Keimigrasian.
Di dalam UU Keimigrasian Pasal 85 UU Keimigrasian juga diatur soal waktu detensi deportasi yang berbunyi: "Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun."
Walaupun deportasi ini bersifat memaksa, namun pada dasarnya tindakan deportasi ini tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini pun juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 34 yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”.
UU tersebut juga bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.
Baca Juga: WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
Prosedur deportasi ini pun juga harus dipatuhi seluruh unit Imigrasi di Indonesia. Maka dari itu, WNA di seluruh Indonesia dapat terancam terkena deportasi jika memang terbukti melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar tanpa terkecuali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
-
Musim Layangan! Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Ini, 'Layangan di Jalan itu...'
-
Daftar Ulah WNA di Bali: Langgar Lalin, Buat Kampung Eksklusif, Bugil di Pementasan Tari
-
Cerita Sedih Sekaligus Ngakak Lucinta Luna, Ditinggal Pacar Bule Gegara Ketahuan Transgender Saat Makan di Restoran Mahal: Siapa Yang Bayarin?
-
Gelandang Persib Marc Klok Bilang Welcome untuk Pemain Muda Terbaik Bali United, Gabung ke Bandung?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar