/
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:29 WIB
Potret jessica iskandar (Instagram/@inijedar)

LINIMASA - Christopher Stefanus Budianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, dengan kerugian total sebesar Rp 9,2 miliar.

Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menjemput paksa tersangka, namun diketahui bahwa tersangka sedang berada di luar negeri.

“Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri,” kata Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).

Yuliansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut.

“Melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto,” ucapnya.

Kasus penipuan yang menimpa Jessica Iskandar bermula dari rencana bisnis penitipan mobil, di mana Jessica saat itu menitipkan mobilnya untuk disewakan nantinya. Berselang waktu, CSB kemudian menawarkan bisnis sewa mobil.

Tersangka CSB kemudian meminta kepada Jessica sejumlah uang yang nantinya digunakan untuk membeli mobil, yang kemudian disetujui dengan mengirimkan uamg mencapai Rp 10 miliar.

Namun dikarenakan dari pihak tersangka tidak menepati apa yang dijanjikan dan dianggap tidak memiliki Iktikad baik dalam kasus tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Cek Fakta: VIRAL, Erick Thohir Permalukan Anies Baswedan karena Tolak Timnas Argentina

Load More