LINIMASA - Beredar kabar yang menghebohkan bahwa Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bakal lolos dari hukuman mati berkat peraturan hukum baru.
Kabar tersebut berawal dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Gosib Viral dengan judul "Mengejutkan Publik, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati, Dengan KUHP Baru".
Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah secara tegas membantah bahwa peraturan hukum baru didesain khusus untuk kasus Ferdy Sambo. Klaim bahwa ia akan lolos dari eksekusi mati adalah tidak benar.
Dalam wawancara, Menkumham menjelaskan bahwa KUHP baru tidak berlaku secara retrospektif dan tidak dapat digunakan untuk mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati sesuai putusan pengadilan.
Setelah melihat video yang berdurasi 2 menit 49 detik yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo bisa lolos dari eksekusi mati dengan KUHP baru, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak memberikan bukti yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Narator hanya memberikan informasi terkait isu aturan di KUHP baru yang dapat berlaku terhadap kasus Ferdy Sambo, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut atau rujukan konkret yang menunjukkan bahwa peraturan hukum baru tersebut akan diterapkan dalam kasusnya.
Dalam thumbnail video tersebut, terdapat keterangan dengan narasi yang berbunyi, "Sambo Mendapatkan Masa Percobaan KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati".
Namun, perlu dicatat bahwa keterangan tersebut hanya berada dalam thumbnail dan tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau bukti yang mendukung klaim tersebut dalam video itu sendiri.
Baca Juga: Elektabilitas Partai Gerindra Melonjak, Partai Nasdem Malah Terancam Tak Lolos ke Senayan
Hingga saat ini, tidak ada bukti yang valid atau pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mendukung klaim bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru.
Selain itu, foto yang digunakan dalam video tersebut juga ternyata hanya editan belaka. Oleh karena itu, klaim tersebut harus dikategorikan sebagai berita palsu atau hoaks yang tidak dapat dipercaya.
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta yang ada, klaim bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru adalah tidak benar. Menkumham telah secara jelas menyatakan bahwa KUHP baru tidak berlaku secara retrospektif dan tidak akan mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Video yang beredar tidak memberikan bukti yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut. Keterangan dalam thumbnail video juga tidak didukung dengan penjelasan yang lebih rinci.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Cek Fakta : Tangan Tyas Mirasih Diborgol Polisi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Usai Bikin Argentina Kewalahan, FIFA Akui Kehebatan Timnas Indonesia hingga Layak Ikut Piala Dunia
-
CEK FAKTA: Lancar Bahasa Daerah, Pemain Keturunan Jawa Resmi Perkuat Timnas
-
Cek Fakta: Simon Cowell Jadikan Putri Ariani Anak Angkat setelah Lihat Keadaan Rumah sang Penyanyi Difabel
-
CEK FAKTA: Aksi Lemparan Pratama Arhan Bikin 108 Gadis Jepang Terhipnotis, Dinobatkan Jadi yang Terbaik Abad Ini
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara