LINIMASA - Nikita Mirzani kembali membuat heboh. Kali ini ibunda Laura Meizani alias Lolly tersebut mengungkapkan kekesalannya karena musuhnya, Indra Tarigan masih berkeliaran dengan bebas.
Padahal, kata dia, Indra Tarigan seharusnya masuk bui setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Indra Tarigan dengan pasal pencemaran nama baik.
Melalui Story Instagramnya, Nikita Mirzani menanyakan langsung status Indra Tarigan tersebut ken Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya mau bertanya kasus saya yang belum selesai, atas nama terpidana Indra tarigan, lawyer. Di mana yang seharusnya dipenjara dan menjalani hukuman kurungan penjara 1 tahun 8 bulan," kata Nikita Mirzani di Instagram Story, Senin (3/7/2023).
"Ini kok bisa ke club', Senayan City, ke mall, bisa kemana saja sesuai hati dia," sambungnya.
Nikita Mirzani pun geram karena mendapatkan perlakuan yang berbeda. Ia mengibaratkan kalau saja dirinya yang berada di posisi Indra Tarigan, sudah barang tentu bakal diseret untuk mendekam di balik jeruji besi.
"Nah kalau dibalik saya yang jadi terpidana, udah digotong seperti yang bapak-bapak di sana," ujar ibu tiga anak ini.
"Ini jelas-jelas dia sudah terpidana dan menjalani masa hukuman. Saya minta tolong ya pak," katanya.
Sementara itu, pihak Indra Tarigan belum memberikan keterangan terkait pengakuan Nikita Mirzani tersebut.
Baca Juga: Bikin Terkejut! Klarifikasi Raffi Ahmad tentang Syahnaz dan Rendy Main Serong, Cek Faktanya
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Kemudian di tingkat pertama, Indra Tarigan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Menurut Nikita Mirzani, di tingkat banding, hukuman Indra Tarigan diperberat menjadi 8 bulan bui. Indra tak menerima vonis tersebut dan menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi, tapi kemudian hasilnya ditolak oleh MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit
-
VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi