/
Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka penerima gratifikasi dan Tinndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentan waktu antara tahun 2012 sampai 2022.

Selain itu, Andhi diduga telah menyalahgunakan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," urainya melanjutkan.

Menjadi broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia.

Adapun tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Baca Juga: Mengejutkan, Resmi Cerai Usai Boris Bokir Bilang 'Mantan Istri', Begini Kata Irma

Load More