LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka penerima gratifikasi dan Tinndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentan waktu antara tahun 2012 sampai 2022.
Selain itu, Andhi diduga telah menyalahgunakan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," urainya melanjutkan.
Menjadi broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia.
Adapun tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Baca Juga: Mengejutkan, Resmi Cerai Usai Boris Bokir Bilang 'Mantan Istri', Begini Kata Irma
Berita Terkait
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Kasus Dugaan Pelecehan, KPK Bakal Limpahkan Oknum Petugas Rutan ke Polisi
-
Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara
-
Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
-
Senilai Rp150 Miliar, KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran