LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU)Senin (12/6/2023) lalu.
KPK mengungkap trik nakal Andhi Pramono agar gratifikasi senilai RP28 Miliar dari pengusaha tidak diketahui penegak hukum.
Andhi Pramono menjabat sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-infor dalam memuluskan bisnismya. Kelicikan andhi Pramono dilakukan sejak 2012 hingga 2022.
"(Andhi Pramono) juga memberi rekomendasi bagi pengusaha di bidang ekspor-impor, sehingga bisa dipermudah saat melakukan aktivitas bisnis," ujar Alex Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (7/7/2023) dikutip dari Suara.com.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Kamboja, Vietnam, Filipina dan Thailand. Kemudian, Andhi mendapatkan imbalan.
Dari catatan KPK, Andhi diduga mendapat gratifikasi Rp 28 miliar selama 10 tahun bertindak sebagai broker. KPK menduga angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.
Uang haram itu digunakan Andhi untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Andhi Pramono menampung uang haram tersebut yang salah satunya di rekening mertua.
Baca Juga: Cek Fakta: Arya Saloka dan Amanda Manopo Kompak Unggah Foto Baby Mungil, Ternyata...
Meski begitu, KPK belum mengungkap besaran uang yang tertampung di rekening mertua Andhi itu.
"Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, digunakan untuk rekening menampung gratifikasi," ucap Alex.
Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga telah ditahan KPK.
Berita Terkait
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Kasus Dugaan Pelecehan, KPK Bakal Limpahkan Oknum Petugas Rutan ke Polisi
-
Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara
-
Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK