LINIMASA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku sudah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A terkait syarat capres-cawapres diperbolehkan bagi yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi III DPR RI tersebut sudah mengetahui kalau MK akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan akan maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Bambang mengungkapkan hal tersebuat dalam sebuah diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang mengalami perubahan.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang mengutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).
"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah Bambang Pacul.
Bambang mengatakan skenario awalnya, MK bakal menolak beberapa tuntutan. "Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," katanya.
Setelahnya, kata dia, MK akan membacakan permohonan uji materil baru yang datang dari pemohon yang tidak meminta menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Namun, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, seseorang boleh mendaftarkan diri menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun, asalkan memiliki rekam jejak pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," ucapnya.
Baca Juga: Rizky Ridho Colek Sosok Ini, Bek Muda Persija Beri Kode Merapat ke Persib?
Menurutnya, aturan tersebut segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.
Benar saja, MK mengabulkan sebagian permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, pada Senin (16/10/2023) kemarin. Belakangan, Almas diketahui merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang
-
Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat
-
Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin