/
Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:01 WIB
Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Suara.com/Novian)

LINIMASA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku sudah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A terkait syarat capres-cawapres diperbolehkan bagi yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. 

Ketua Komisi III DPR RI tersebut sudah mengetahui kalau MK akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan akan maju sebagai cawapres di Pilpres 2024

Bambang mengungkapkan hal tersebuat dalam sebuah diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang mengalami perubahan. 

"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang mengutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).

"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah Bambang Pacul. 

Bambang mengatakan skenario awalnya, MK bakal menolak beberapa tuntutan. "Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," katanya. 

Setelahnya, kata dia, MK akan membacakan permohonan uji materil baru yang datang dari pemohon yang tidak meminta menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Namun, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya. 

Berdasarkan hal itu, seseorang boleh mendaftarkan diri menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun, asalkan memiliki rekam jejak pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," ucapnya. 

Baca Juga: Rizky Ridho Colek Sosok Ini, Bek Muda Persija Beri Kode Merapat ke Persib?

Menurutnya, aturan tersebut segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023. 

Benar saja, MK mengabulkan sebagian permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, pada Senin (16/10/2023) kemarin. Belakangan, Almas diketahui merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). 

Load More