LINIMASA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku sudah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A terkait syarat capres-cawapres diperbolehkan bagi yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi III DPR RI tersebut sudah mengetahui kalau MK akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan akan maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Bambang mengungkapkan hal tersebuat dalam sebuah diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang mengalami perubahan.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang mengutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).
"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah Bambang Pacul.
Bambang mengatakan skenario awalnya, MK bakal menolak beberapa tuntutan. "Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," katanya.
Setelahnya, kata dia, MK akan membacakan permohonan uji materil baru yang datang dari pemohon yang tidak meminta menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Namun, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, seseorang boleh mendaftarkan diri menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun, asalkan memiliki rekam jejak pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," ucapnya.
Baca Juga: Rizky Ridho Colek Sosok Ini, Bek Muda Persija Beri Kode Merapat ke Persib?
Menurutnya, aturan tersebut segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.
Benar saja, MK mengabulkan sebagian permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, pada Senin (16/10/2023) kemarin. Belakangan, Almas diketahui merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek