LINIMASA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku sudah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A terkait syarat capres-cawapres diperbolehkan bagi yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi III DPR RI tersebut sudah mengetahui kalau MK akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan akan maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Bambang mengungkapkan hal tersebuat dalam sebuah diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang mengalami perubahan.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang mengutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).
"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah Bambang Pacul.
Bambang mengatakan skenario awalnya, MK bakal menolak beberapa tuntutan. "Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," katanya.
Setelahnya, kata dia, MK akan membacakan permohonan uji materil baru yang datang dari pemohon yang tidak meminta menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun. Namun, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, seseorang boleh mendaftarkan diri menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun, asalkan memiliki rekam jejak pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," ucapnya.
Baca Juga: Rizky Ridho Colek Sosok Ini, Bek Muda Persija Beri Kode Merapat ke Persib?
Menurutnya, aturan tersebut segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.
Benar saja, MK mengabulkan sebagian permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, pada Senin (16/10/2023) kemarin. Belakangan, Almas diketahui merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan