Belakangan nama Syahrini kian disorot publik usai mengunggah postingan dirinya menggalang dana untuk korban Gempa Cianjur.
Tidak sedikit warganet yang menyebut cara Syahrini melakukan penggalangan dana dianggap terlalu berisiko dan kurang tepat.
Melalui Aisyahrani sang adik, Syahrini melakukan penggalangan dana untuk korban Gempa Bumi.
Secara terang-terangan, ia mencantumkan nomor rekeningnya agar warganet bisa ikut mengumpulkan dana untuk para korban.
Dikutip dari laman Hitekno, warganet menyoroti kalau cara menggalang dana yang dilakukan Syahrini ini tidak seharusnya dilakukan seperti ini.
Salah satunya netizen dengan akun Instagram @conglie_willlneverdie membagikan tangkapan layar dari akun Aisyahrini mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Nurlela.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis @conglie_willlneverdie di Instagram.
Menurut Hukum Online Kominfo, penggalangan dana menggunaka rekening pribadi sudah tidak relevan lagi karena dapat membaurnya uang pribadi dengan uang donasi.
Karenanya cara penggalangan dana seperti yang dilakukan oleh Syahrini tersebut dianggap kurang tepat, karena menggunakan nomor rekening pribadi.
Baca Juga: Amerika Serikat di Mata Pelatih Iran: Dulu Rebutan Kaus Kaki, Sekarang Bisa Main Bola
Penggalangan dana menggunakan rekening pribadi
Menurut Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial.
"Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu," kata Ronald dimuat Hops.id.
Selain itu, Ronald melihat bahwa fleksibilitasnya patut dipertanyakan ketika menggunakan rekening pribadi karena membutuhkan izin dari kepala daerah.
Tanggapan warganet
"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," komentar netizen.
"Duh jauhhh Cinn.. Habis gagal pansos ke Gigi dan Eno Sigit trs jual perabot macam ranjang, lemari, meja makan.. Eh karena sdh kepepet duita gegara lakinya cuma jadi narik ojol terus sekarang usaha bikin penggalangan dana utk korban gempa.. Yakin nnt dananya akan disalurkan semua..?. Atau berharap pas menyalurkan dana terus diliput stasiun tipi biar bisa eksis lagi getoooo..???" sambung lainnya.
"Sbnrny kl ada artis yg bikin donasi boleh2 aja, asalkan amanah dan kebadanan. Mksdny apa?? Contoh kl yg buka donasi sultan andara atau moon itu msh bisa diblg wajar dan in sya allah amanah ats nm penyumbangny(secara harta mereka sendiri aja tdk kekurangan)," papar netizen.
"Yg bikin bingungkn gluduk and family bikin ginian,pdhl di sosmed kehidupan meraka sdg trsorot trseok seok keuanganny.istana negri hujan ga puguh msh hak milik atau bukan,rmh bude hak milik pribadi sjk kewong yg blm trlihat dimana rimbanya,pakaian kiwi2 yg selalu trlihat glamor. Apakah netizen akn percaya dgn open donasi bude cs?? Kl akuh siih enggaa," sambung lainnya.
Dilaporkan laman Hops.id, soal nomor rekening pribadi dalam penggalangan dana untuk korban Gempa Cianjur oleh Syahrini tersebut dikonfirmasi ternyata sudah tidak digunakan lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Ferry Irwandi: Gubernur Rudy Masud Harusnya Beli Mobil Dinas Rp8,5 M Pakai Uang Sendiri
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
Maarten Paes Gantungkan Harapan ke John Herdman: Timnas Indonesia Harus Naik Level Dunia
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak