Belakangan nama Syahrini kian disorot publik usai mengunggah postingan dirinya menggalang dana untuk korban Gempa Cianjur.
Tidak sedikit warganet yang menyebut cara Syahrini melakukan penggalangan dana dianggap terlalu berisiko dan kurang tepat.
Melalui Aisyahrani sang adik, Syahrini melakukan penggalangan dana untuk korban Gempa Bumi.
Secara terang-terangan, ia mencantumkan nomor rekeningnya agar warganet bisa ikut mengumpulkan dana untuk para korban.
Dikutip dari laman Hitekno, warganet menyoroti kalau cara menggalang dana yang dilakukan Syahrini ini tidak seharusnya dilakukan seperti ini.
Salah satunya netizen dengan akun Instagram @conglie_willlneverdie membagikan tangkapan layar dari akun Aisyahrini mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Nurlela.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis @conglie_willlneverdie di Instagram.
Menurut Hukum Online Kominfo, penggalangan dana menggunaka rekening pribadi sudah tidak relevan lagi karena dapat membaurnya uang pribadi dengan uang donasi.
Karenanya cara penggalangan dana seperti yang dilakukan oleh Syahrini tersebut dianggap kurang tepat, karena menggunakan nomor rekening pribadi.
Baca Juga: Amerika Serikat di Mata Pelatih Iran: Dulu Rebutan Kaus Kaki, Sekarang Bisa Main Bola
Penggalangan dana menggunakan rekening pribadi
Menurut Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial.
"Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu," kata Ronald dimuat Hops.id.
Selain itu, Ronald melihat bahwa fleksibilitasnya patut dipertanyakan ketika menggunakan rekening pribadi karena membutuhkan izin dari kepala daerah.
Tanggapan warganet
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kapan Timnas Indonesia vs Prancis? Erick Thohir Buka Suara Kans Jay Idzes Hadapi Mbappe
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Ingin Otak Lebih Fokus? Sains Temukan Fakta Mengejutkan dari Kebiasaan Membaca Huruf Hijaiyah
-
Nasib Sial Kevin Diks: Dibekap Cedera, Gladbach Terancam Degradasi
-
5 Body Lotion Marina untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp12 Ribuan
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan