Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan lanjutan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, (15/12/2022).
Nikita Mirzani selaku terdakwa merasa kesal saat sidang beragendakan penyampaian keterangan saksi itu lagi-lagi tanpa kehadiran Dito.
Karena kesal, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meminta hakim untuk melakukan penjemoutan paksa Dito Mahendra.
Sayangnya permintaan itu ditolak hakim seperti yang diungkapkan pihak pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama.
"Kemudian, ada juga permintaan dari penasihat hukum (Nikita Mirzani) upaya hukum penjemputan paksa untuk pemanggilan saksi Dito Mahendra karena sudah dua kali tidak hadir di persidangan hari ini," ungkap Uli Purnama, dikutip dari IntipSeleb.
Namun, hakim menolak permintaan pihak Nikita Mirzani tersebut. Hal ini diungkapkan pula oleh Uli.
Menurut Uli, hakim menilai pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dito Mahendra belum dilakukan secara sah. Surat pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
"Setelah panggilan sah itu dinilai oleh hakim dan sudah dilakukan beberapa kali, baru majelis hakim bisa menetapkan panggilan paksa atas kehadiran saksi Dito Mahendra," kata Uli.
Hakim hanya menekankan kepada JPU agar memastikan Dito hadir di persidangan berikutnya. Hal ini supaya perkara segera selesai.
Baca Juga: Daftar Wisata Alam di Kulon Progo, Pas Banget Buat yang Mau Healing
"Dan yang penting, saya sampaikan, bahwa majelis hakim juga sidang yang tadi sudah dilakukan sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini sungguh-sungguh dan serius menyelesaikan perkara ini. Artinya, dalam menghadirkan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga harus bisa segera menyelesaikan perkara ini," pungkas Uli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run