Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan lanjutan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, (15/12/2022).
Nikita Mirzani selaku terdakwa merasa kesal saat sidang beragendakan penyampaian keterangan saksi itu lagi-lagi tanpa kehadiran Dito.
Karena kesal, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meminta hakim untuk melakukan penjemoutan paksa Dito Mahendra.
Sayangnya permintaan itu ditolak hakim seperti yang diungkapkan pihak pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama.
"Kemudian, ada juga permintaan dari penasihat hukum (Nikita Mirzani) upaya hukum penjemputan paksa untuk pemanggilan saksi Dito Mahendra karena sudah dua kali tidak hadir di persidangan hari ini," ungkap Uli Purnama, dikutip dari IntipSeleb.
Namun, hakim menolak permintaan pihak Nikita Mirzani tersebut. Hal ini diungkapkan pula oleh Uli.
Menurut Uli, hakim menilai pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dito Mahendra belum dilakukan secara sah. Surat pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
"Setelah panggilan sah itu dinilai oleh hakim dan sudah dilakukan beberapa kali, baru majelis hakim bisa menetapkan panggilan paksa atas kehadiran saksi Dito Mahendra," kata Uli.
Hakim hanya menekankan kepada JPU agar memastikan Dito hadir di persidangan berikutnya. Hal ini supaya perkara segera selesai.
Baca Juga: Daftar Wisata Alam di Kulon Progo, Pas Banget Buat yang Mau Healing
"Dan yang penting, saya sampaikan, bahwa majelis hakim juga sidang yang tadi sudah dilakukan sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini sungguh-sungguh dan serius menyelesaikan perkara ini. Artinya, dalam menghadirkan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga harus bisa segera menyelesaikan perkara ini," pungkas Uli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Israr Megantara Ingin Main di Luar Negeri, Klub Spanyol Burela FS Berminat
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Eks Pelatih Juventus Resmi Tangani Tottenham, Debut Langsung Lawan Arsenal
-
Misteri Patung Garam: Novel Lokal dengan Misteri yang Unik dan Menegangkan
-
Leon Goretzka Semringah Bisa Cetak Gol Lagi untuk Bayern Munich
-
Panas! Pep Guardiola Kirim Psywar ke Mikel Arteta, Jangan Terlalu Santai
-
John Herdman Sebut Harapan Besar Fans Timnas Indonesia Bisa Jadi Berkah Sekaligus Kutukan Mengerikan
-
Merayakan Imlek Makin Hemat: Restock Skincare dan Makeup Favorit di Watsons Promo!
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Paul Munster Minta Maaf usai Kalahkan Persebaya Surabaya