/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 23:10 WIB
Presiden Jokowi (Instagram)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Lewat unggahan di akun media sosial instagram @Jokowi menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai, Jumat (30/12/2022).

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden, dikutip Jumat.

Dengan demikian, Jokowi menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Adapun keputusan tersebut, menurut beliau, diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” ujarnya.

Menurut Presiden, selama beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. 

"Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen,' paparnya.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Mobil Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia di 2022

Atas pernyataan Jokowi itu, banyak netizen mengaku lega, akhirnya PPKM bisa berakhir. 

Namun ada juga netizen yang bertanya, kapan penggunaan masker dikerumunan dan ruang tertutup akan ditiadakan.

"pemakaian masker di cabut juga dong pak," kata netizen.

"Copot maskernya kapan pak boss?," tanya netizen lainnya.

Load More