- Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
- Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
- Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.
Suara.com - Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) selalu dinanti mendekati Lebaran 2026. THR paling telat tanggal berapa pada 2026 ramai menjadi pencarian para pekerja.
Sebagai informasi, setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja minimal 12 bulan.
Karyawan yang belum bekerja genap satu tahun juga berhak memperoleh THR meski perhitungannya berbeda (tergantung kebijakan perusahaan).
Sebagai informasi, Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.
Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pemerintah sendiri belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Mereka biasanya melakukan Sidang Isbat melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
THR Paling Telat Tanggal Berapa?
Berdasarkan pola kebijakan Kemenaker dari beberapa tahun lalu, pembagian THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca Juga: 10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
Mengacu kepada penetapan Muhammadiyah (Idul Fitri 20 Maret 2026), pembagian THR paling telat tanggal 13 Maret 2026.
Sebagai catatan khusus, perhitungan tersebut apabila Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026. THR ASN sendiri biasanya datang lebih cepat.
PNS/TNI/Polri/Pensiunan diprediksi menerima THR H-10 Lebaran, kemungkinan minggu kedua Maret 2026.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional Tahun 2026, Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu).
Cuti Bersama sendiri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret. Mengacu pada SKB 3 Menteri, THR diprediksi paling telat pada 14 Maret 2026.
Dari berbagai informasi di atas, perkiraan THR paling lambat berkisar 13-14 Maret 2026.
Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah biasanya mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal (misalnya H-10 atau sekitar tanggal 11 Maret 2026) untuk mengantisipasi kepadatan transaksi perbankan dan membantu karyawan mempersiapkan mudik lebih dini.
Berapa Nominal THR
Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR 1 bulan upah penuh. Misal karyawan dengan gaji Rp3,5 juta, mereka berhak menerima THR sebesar Rp3,5 juta.
Karyawan masa kerja 1-12 bulan mempunyai perhitungan khusus yaitu Masa Kerja/12 dikali gaji satu bulan penuh.
Misal karyawan sudah bekerja 7 bulan, maka perhitungannya adalah 7/12 kali 3,5 juta yaitu Rp2.041.666.
Itu berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran terbaru (misalnya SE untuk tahun 2026 nantinya) untuk menegaskan kembali aturan di atas dan memberikan imbauan khusus, seperti THR harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil).
Tak hanya itu, perusahaan yang mampu diimbau membayar lebih awal dari batas H-7.
Itulah tadi penjelasan mengenai THR paling telat tanggal berapa serta libur Lebaran 2026 versi pemerintah.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Update Harga Samsung Galaxy A56 5G Februari 2026: Masih Relevan atau Saatnya Menunggu Penerus?
-
5 Rekomendasi Smart TV yang Awet, Kualitas Gambarnya Juara
-
5 Smartwatch Huawei Paling Murah, Desain Stylish dan Fitur Lengkap
-
Exclude Bansos Artinya Apa? Begini Cara Menyanggah Agar Bisa Aktivasi Lagi
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Februari 2026, Masih Ada Monster Truck dan Emote Cinta
-
7 Smart TV Android Murah Harga Rp1 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Hiburan Modern
-
Kapan iQOO 15R Meluncur? Bawa Baterai 7.600 mAh, Skor AnTuTu Tembus 3,5 Juta Poin
-
4 Rekomendasi HP Kapasitas 1 TB Termurah untuk Gamer dan Content Creator
-
5 Fitur Unik Terbaru di Forza Horizon 6: Ada Balap ala Initial D dan Forza Rush
-
WhatsApp Business Jadi Senjata Andalan UMKM di Ramadan, Ini 10 Fitur Kunci Wajib Maksimal