- Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
- Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
- Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.
Suara.com - Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) selalu dinanti mendekati Lebaran 2026. THR paling telat tanggal berapa pada 2026 ramai menjadi pencarian para pekerja.
Sebagai informasi, setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja minimal 12 bulan.
Karyawan yang belum bekerja genap satu tahun juga berhak memperoleh THR meski perhitungannya berbeda (tergantung kebijakan perusahaan).
Sebagai informasi, Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.
Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pemerintah sendiri belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Mereka biasanya melakukan Sidang Isbat melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
THR Paling Telat Tanggal Berapa?
Berdasarkan pola kebijakan Kemenaker dari beberapa tahun lalu, pembagian THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca Juga: 10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
Mengacu kepada penetapan Muhammadiyah (Idul Fitri 20 Maret 2026), pembagian THR paling telat tanggal 13 Maret 2026.
Sebagai catatan khusus, perhitungan tersebut apabila Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026. THR ASN sendiri biasanya datang lebih cepat.
PNS/TNI/Polri/Pensiunan diprediksi menerima THR H-10 Lebaran, kemungkinan minggu kedua Maret 2026.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional Tahun 2026, Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu).
Cuti Bersama sendiri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret. Mengacu pada SKB 3 Menteri, THR diprediksi paling telat pada 14 Maret 2026.
Dari berbagai informasi di atas, perkiraan THR paling lambat berkisar 13-14 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI