Tekno / Internet
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:26 WIB
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ilustrasi Penerimaan THR. (Google AI)
Baca 10 detik
  • Pembayaran THR 2026 diprediksi paling telat jatuh pada 13-14 Maret 2026.
  • Karyawan kerja 12 bulan lebih wajib menerima THR satu bulan gaji.
  • Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR 2026 kepada seluruh karyawan.

Suara.com - Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) selalu dinanti mendekati Lebaran 2026. THR paling telat tanggal berapa pada 2026 ramai menjadi pencarian para pekerja.

Sebagai informasi, setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja minimal 12 bulan.

Karyawan yang belum bekerja genap satu tahun juga berhak memperoleh THR meski perhitungannya berbeda (tergantung kebijakan perusahaan).

Sebagai informasi, Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.

Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pemerintah sendiri belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Mereka biasanya melakukan Sidang Isbat melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

THR Paling Telat Tanggal Berapa?

Berdasarkan pola kebijakan Kemenaker dari beberapa tahun lalu, pembagian THR maksimal H-7 Lebaran.

Baca Juga: 10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!

Mengacu kepada penetapan Muhammadiyah (Idul Fitri 20 Maret 2026), pembagian THR paling telat tanggal 13 Maret 2026.

Sebagai catatan khusus, perhitungan tersebut apabila Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026. THR ASN sendiri biasanya datang lebih cepat.

PNS/TNI/Polri/Pensiunan diprediksi menerima THR H-10 Lebaran, kemungkinan minggu kedua Maret 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional Tahun 2026, Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu).

Cuti Bersama 2026. (SKB 3 Menteri)

Cuti Bersama sendiri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret. Mengacu pada SKB 3 Menteri, THR diprediksi paling telat pada 14 Maret 2026.

Dari berbagai informasi di atas, perkiraan THR paling lambat berkisar 13-14 Maret 2026.

Meski batas maksimal adalah H-7, pemerintah biasanya mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal (misalnya H-10 atau sekitar tanggal 11 Maret 2026) untuk mengantisipasi kepadatan transaksi perbankan dan membantu karyawan mempersiapkan mudik lebih dini.

Berapa Nominal THR

Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR 1 bulan upah penuh. Misal karyawan dengan gaji Rp3,5 juta, mereka berhak menerima THR sebesar Rp3,5 juta.

Karyawan masa kerja 1-12 bulan mempunyai perhitungan khusus yaitu Masa Kerja/12 dikali gaji satu bulan penuh.

Misal karyawan sudah bekerja 7 bulan, maka perhitungannya adalah 7/12 kali 3,5 juta yaitu Rp2.041.666.

Itu berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran terbaru (misalnya SE untuk tahun 2026 nantinya) untuk menegaskan kembali aturan di atas dan memberikan imbauan khusus, seperti THR harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil).

Tak hanya itu, perusahaan yang mampu diimbau membayar lebih awal dari batas H-7.

Itulah tadi penjelasan mengenai THR paling telat tanggal berapa serta libur Lebaran 2026 versi pemerintah.

Load More