Kabar karyawan yang memiliki gaji minimal Rp5 juta akan dikenai pajak sebesar 5 persen menghebohkan publik.
Kehebohan itu pun sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui akun instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar gaji minimal Rp5 juta dikenai pajak 5 persen tersebut tidak benar.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!" katanya dikutip Mamagini, Senin (3/3/2022).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji Rp5 juta.
"JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak." ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, jika seorang karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta masih single dan tidak memiliki tanggungan siapapun, maka pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%." katanya.
Jika karyawan tersebut sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anakm, maka karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.
Baca Juga: Dokter Sudah Lakukan Tes MRI ke Indra Bekti, Ini Hasilnya
Dalam keterangannya tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung tentang sejumlah netizen yang mengatakan bahwa seharusnya yang diwajibkan membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.
Terkait hal itu, Sri Mulyani mengaku setuju.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Uang pajak anda juga kembali ke anda." katanya.
Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk melihat sekliling.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!
-
Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?
-
Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%
-
Mantab! Pegawai Kementerian BUMN Bakal Terima Bonus Mewah dari Erick Thohir
-
Presiden Jokowi Buka Perdagangan Bursa 2023
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya