Kabar karyawan yang memiliki gaji minimal Rp5 juta akan dikenai pajak sebesar 5 persen menghebohkan publik.
Kehebohan itu pun sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui akun instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar gaji minimal Rp5 juta dikenai pajak 5 persen tersebut tidak benar.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!" katanya dikutip Mamagini, Senin (3/3/2022).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji Rp5 juta.
"JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak." ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, jika seorang karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta masih single dan tidak memiliki tanggungan siapapun, maka pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%." katanya.
Jika karyawan tersebut sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anakm, maka karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.
Baca Juga: Dokter Sudah Lakukan Tes MRI ke Indra Bekti, Ini Hasilnya
Dalam keterangannya tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung tentang sejumlah netizen yang mengatakan bahwa seharusnya yang diwajibkan membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.
Terkait hal itu, Sri Mulyani mengaku setuju.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Uang pajak anda juga kembali ke anda." katanya.
Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk melihat sekliling.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!
-
Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?
-
Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%
-
Mantab! Pegawai Kementerian BUMN Bakal Terima Bonus Mewah dari Erick Thohir
-
Presiden Jokowi Buka Perdagangan Bursa 2023
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib