/
Selasa, 03 Januari 2023 | 16:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Sri Mulyani beri klarifikasi gaji 5 juta dikenai pajak 5 persen (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Kabar karyawan yang memiliki gaji minimal Rp5 juta akan dikenai pajak sebesar 5 persen menghebohkan publik.

Kehebohan itu pun sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui akun instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar gaji minimal Rp5 juta dikenai pajak 5 persen tersebut tidak benar.

"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!" katanya dikutip Mamagini, Senin (3/3/2022).

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji Rp5 juta.

"JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak." ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, jika seorang karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta masih single dan tidak memiliki tanggungan siapapun, maka pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.

"Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%." katanya.

Jika karyawan tersebut sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anakm, maka karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.

Baca Juga: Dokter Sudah Lakukan Tes MRI ke Indra Bekti, Ini Hasilnya

Dalam keterangannya tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung tentang sejumlah netizen yang mengatakan bahwa seharusnya yang diwajibkan membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

Terkait hal itu, Sri Mulyani mengaku setuju.

"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ujarnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Uang pajak anda juga kembali ke anda." katanya.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk melihat sekliling.

Load More