Kabar karyawan yang memiliki gaji minimal Rp5 juta akan dikenai pajak sebesar 5 persen menghebohkan publik.
Kehebohan itu pun sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui akun instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar gaji minimal Rp5 juta dikenai pajak 5 persen tersebut tidak benar.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!" katanya dikutip Mamagini, Senin (3/3/2022).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji Rp5 juta.
"JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak." ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, jika seorang karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta masih single dan tidak memiliki tanggungan siapapun, maka pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%." katanya.
Jika karyawan tersebut sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anakm, maka karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.
Baca Juga: Dokter Sudah Lakukan Tes MRI ke Indra Bekti, Ini Hasilnya
Dalam keterangannya tersebut, Sri Mulyani juga menyinggung tentang sejumlah netizen yang mengatakan bahwa seharusnya yang diwajibkan membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.
Terkait hal itu, Sri Mulyani mengaku setuju.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Uang pajak anda juga kembali ke anda." katanya.
Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk melihat sekliling.
"listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak." ungkap Sri Mulyani mencontohkan.
Terakhir, Sri mulyani menegaskan bahwa masyarakat yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lain-lain.
Sementara bagi masyarakat yang kuat dan mampu, harus bayar pajak.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!
-
Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?
-
Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%
-
Mantab! Pegawai Kementerian BUMN Bakal Terima Bonus Mewah dari Erick Thohir
-
Presiden Jokowi Buka Perdagangan Bursa 2023
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim