Suara.com - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan para karyawan yang bergaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak 5%. Justru pemerintah hanya mengenakan pajak yang minim bagi karyawan bergaji Rp 5 Juta.
Lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani menyebut, aturan terkait pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak berubah.
Dia menjelaskan, bagi para karyawan yang masih sendiri atau jomblo dengan gaji Rp 5 Juta, maka akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau jika dibagi 12 bulan hanya dikenakan Rp 25 ribu per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak," jelas Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menanggapi komentar netizen terkait dengan keharusan pejabat membayar pajak. Dia pun menyetujui komentar netizen itu, bahkan pejabat dengan gaji di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35% per tahun.
"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, Besar ya. Adil bukan? Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/tahun, bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22%. Adil bukan?
Sri Mulyani menuturkan, pajak untuk mewujudkan azas keadilan sosial seluruh rakyat, karena sumbangan pajak akan berbalik ke masyarakat. Mulai dari subsidi listrik, Pertalite, LPG, rumah sakit, sekolah, hingga puskesmas sumbernya dari pajak.
"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," ungkap dia.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga: Mantab! Pegawai Kementerian BUMN Bakal Terima Bonus Mewah dari Erick Thohir
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap