Suara.com - Peraturan baru penetapan pajak sebesar 5% untuk pemilik gaji minimal Rp5 juta membuat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik.
Banyak yang tampaknya salah kaprah menanggapi peraturan baru ini hingga menyebabkan Sri Mulyani buka suara. Dilihat di akun Instagram-nya, Sri Mulyani melabeli beberapa artikel terkait dengan tulisan "SALAH Banget..!"
Tampaknya artikel-artikel tersebut telah salah membuat simulasi penetapan pajak sehingga mengakibatkan warganet emosi.
"Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget.!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!" ujar Sri Mulyani, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk penerima gaji Rp5 juta. Sri Mulyani kemudian membuat simulasi penetapan pajak, yang menariknya, ternyata memisahkan antara kelompok single dan yang telah menikah.
Nominal pajak yang dibayarkan tiap bulannya juga ternyata tidak sebesar yang dibayangkan. Berikut simulasinya menurut Sri Mulyani.
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," jelas Sri Mulyani.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.
Sebagai informasi, pajak 5% ditetapkan terhadap penghasilan kena pajak (PKP), yang dihitung dari gaji bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta.
Baca Juga: Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
Apabila seseorang mendapatkan gaji bersih Rp5 juta sebulan, maka harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP Rp4,5 juta. Alhasil hanya Rp500.000 dari gaji itulah yang dikenai pajak sebesar 5% atau sebesar Rp25 ribu per bulan, atau Rp300.000 per tahun.
Di postingan yang sama, Sri Mulyani juga menyoroti perihal kelompok kaya dan para pejabat. Senada dengan warganet, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan kaum kaya dan pejabat juga diwajibkan membayar pajak.
"Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. Adil bukan..?" tuturnya.
Sri Mulyani kemudian beralih kepada pelaku usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun yang dinyatakan tidak perlu membayar pajak. Sedangkan perusahaan besar dengan keuntungan harus membayar pajak 22%.
"Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
-
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
-
SBN Terjual Lebih Cepat dari Tiket Konser BLACKPINK, Sri Mulyani Ngaku Bangga
-
Nonton Langsung Indonesia vs Thailand di GBK, Sri Mulyani: Gemezzz
-
CEK FAKTA: Beredar Video Istana Kabarkan Jokowi Tumbang dan Dalam Kondisi Terbujur Kaku, Benarkah?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel