Suara.com - Peraturan baru penetapan pajak sebesar 5% untuk pemilik gaji minimal Rp5 juta membuat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik.
Banyak yang tampaknya salah kaprah menanggapi peraturan baru ini hingga menyebabkan Sri Mulyani buka suara. Dilihat di akun Instagram-nya, Sri Mulyani melabeli beberapa artikel terkait dengan tulisan "SALAH Banget..!"
Tampaknya artikel-artikel tersebut telah salah membuat simulasi penetapan pajak sehingga mengakibatkan warganet emosi.
"Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget.!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!" ujar Sri Mulyani, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk penerima gaji Rp5 juta. Sri Mulyani kemudian membuat simulasi penetapan pajak, yang menariknya, ternyata memisahkan antara kelompok single dan yang telah menikah.
Nominal pajak yang dibayarkan tiap bulannya juga ternyata tidak sebesar yang dibayangkan. Berikut simulasinya menurut Sri Mulyani.
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," jelas Sri Mulyani.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.
Sebagai informasi, pajak 5% ditetapkan terhadap penghasilan kena pajak (PKP), yang dihitung dari gaji bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta.
Baca Juga: Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
Apabila seseorang mendapatkan gaji bersih Rp5 juta sebulan, maka harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP Rp4,5 juta. Alhasil hanya Rp500.000 dari gaji itulah yang dikenai pajak sebesar 5% atau sebesar Rp25 ribu per bulan, atau Rp300.000 per tahun.
Di postingan yang sama, Sri Mulyani juga menyoroti perihal kelompok kaya dan para pejabat. Senada dengan warganet, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan kaum kaya dan pejabat juga diwajibkan membayar pajak.
"Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. Adil bukan..?" tuturnya.
Sri Mulyani kemudian beralih kepada pelaku usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun yang dinyatakan tidak perlu membayar pajak. Sedangkan perusahaan besar dengan keuntungan harus membayar pajak 22%.
"Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
-
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
-
SBN Terjual Lebih Cepat dari Tiket Konser BLACKPINK, Sri Mulyani Ngaku Bangga
-
Nonton Langsung Indonesia vs Thailand di GBK, Sri Mulyani: Gemezzz
-
CEK FAKTA: Beredar Video Istana Kabarkan Jokowi Tumbang dan Dalam Kondisi Terbujur Kaku, Benarkah?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran