Suara.com - Peraturan baru penetapan pajak sebesar 5% untuk pemilik gaji minimal Rp5 juta membuat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik.
Banyak yang tampaknya salah kaprah menanggapi peraturan baru ini hingga menyebabkan Sri Mulyani buka suara. Dilihat di akun Instagram-nya, Sri Mulyani melabeli beberapa artikel terkait dengan tulisan "SALAH Banget..!"
Tampaknya artikel-artikel tersebut telah salah membuat simulasi penetapan pajak sehingga mengakibatkan warganet emosi.
"Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget.!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!" ujar Sri Mulyani, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan pajak untuk penerima gaji Rp5 juta. Sri Mulyani kemudian membuat simulasi penetapan pajak, yang menariknya, ternyata memisahkan antara kelompok single dan yang telah menikah.
Nominal pajak yang dibayarkan tiap bulannya juga ternyata tidak sebesar yang dibayangkan. Berikut simulasinya menurut Sri Mulyani.
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," jelas Sri Mulyani.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.
Sebagai informasi, pajak 5% ditetapkan terhadap penghasilan kena pajak (PKP), yang dihitung dari gaji bersih dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta.
Baca Juga: Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
Apabila seseorang mendapatkan gaji bersih Rp5 juta sebulan, maka harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP Rp4,5 juta. Alhasil hanya Rp500.000 dari gaji itulah yang dikenai pajak sebesar 5% atau sebesar Rp25 ribu per bulan, atau Rp300.000 per tahun.
Di postingan yang sama, Sri Mulyani juga menyoroti perihal kelompok kaya dan para pejabat. Senada dengan warganet, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan kaum kaya dan pejabat juga diwajibkan membayar pajak.
"Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. Adil bukan..?" tuturnya.
Sri Mulyani kemudian beralih kepada pelaku usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun yang dinyatakan tidak perlu membayar pajak. Sedangkan perusahaan besar dengan keuntungan harus membayar pajak 22%.
"Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya
-
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
-
SBN Terjual Lebih Cepat dari Tiket Konser BLACKPINK, Sri Mulyani Ngaku Bangga
-
Nonton Langsung Indonesia vs Thailand di GBK, Sri Mulyani: Gemezzz
-
CEK FAKTA: Beredar Video Istana Kabarkan Jokowi Tumbang dan Dalam Kondisi Terbujur Kaku, Benarkah?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory