Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dari perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra, 29 Desember 2022.
Saat mendengar putusan hakim di persidangan, Nikita tak kuasa menahan rasa harunya hingga sujud syukur di ruang sidang.
Setelah bebas, Nikita diundang Deddy Corbuzier untuk berbincang-bincang, video perbincangannya kemudia dimuat di IG @rumpi_gosip
Dalam perbincangan tersebut Nikita menjelaskan mengapa ia bisa bebas. Menurutnya tak terlepas dari hakim PN Serang yang dinilainya baik.
"bapak hakim masih punya hati, bapakny keren banget," ujar Nikita.
Kemudian Nikita melanjutkan mengapa ia mengatakan hakim itu baik.
"Bapak hakim itu bilang, kamu punya anak tiga, berarti dia tidak melihat aku seorang ibu tapi karena Dito gak datang-datang, bapak hakimnya melihat kasus ini aneh," jelas Nikita kepada Deddy.
Nikita pun akhirnya dibebaskan karena alasannya Dito Mahendra tak datang-datang.
"Aku gak jadi terdakwa aku divonis bebas karena Dito gak datang," ujar Nikita.
Baca Juga: Sinopsis Imperfect The Series Season 2 Episode 14 Tayang Hari Ini
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra karena kasus pencemaran nama baik.
Ia sempat ditahan dan menjalani beberapa kali sidang, sampai akhirnya dinyatakan bebas lantaran Dito Mahendra tak kunjung hadir di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek