Akhir-akhir ini heboh pernyataan Nikita Mirzani yang menuding Bunda Corla belum membayarkan pajak di Jerman. Bunda Corla disebut menunggak pajak di Jerman mencapai 500 ribu euro atau sekitar Rp 8 Miliar.
Seorang Tiktokers asal Indonesia yang tinggal di Jerman, Ragil Mahardika buka suara. Melalui unggahan video di Tiktoknya @ragilmahardika, Ragil mengaku tak ingin mencampuri perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Bunda Corla. Namun ia memberikan penjelasan tentang sistem pajak di Jerman.
"Dunia media sosial lagi riweuh, dan kalian tag aku di banyak video. Aku tidak mau ikut campur dengan permasalahannya, tapi di video ini akan aku jelaskan tentang sistem perpajakan di Jerman supaya kita sama-sama paham dan belajar," ujar Ragil yang dikutip dari akun Tiktoknya @ragilmahardika, Minggu (22/1/2023).
Ragil menjelaskan bahwa seseorang yang bekerja dan tinggal di Jerman wajib membayar pajak. Kata Ragil, jika seseorang merupakan pegawai atau bekerja di rumah sakit, rumah makan, maka pajak sudah dipotong dari gaji.
"Nah kita yang tinggal di Jerman, bekerja di Jerman, kita semuanya wajib bayar pajak. Kalau kita kerjanya sebagai pegawai atau karyawan misalnya di Rumah Sakit atau rumah makan, maka pajak kita akan langsung dari gaji kita," tutur Ragil.
Ia mencontohkan seperti dirinya yang merupakan pegawai, gaji yang dapatkan sudah bersih lantaran sudah terpotong oleh pajak dan asuransi.
"Jadi ada gaji bruto, dipotong asuransi, dipotong pajak dan kita dapatnya gaji neto setiap bulannya. Kaya aku sama Tutta (suami Ragil) kita sama-sama pegawai, maka kita dapat gaji netto itu udah semuanya sudah bersih
sudah dipotong dari semua asuransi sama pajak kita," papar Ragil.
Sementara kata Ragil, jika seseorang memiliki usaha, maka harus melaporkan pendapatan tahun sebelumnya dan membayarkan pajak.
"Tapi kalau kita pengusaha, buka usaha, maka kita yang harus melaporkan berapa pendapatan kita di tahun sebelumnya dan akan dapat surat dari kantor perpajakan untuk bayar pajak," ungkap Ragil.
Baca Juga: Pelatih Dewa United Jan Olde Riekerink: Persita Tim Berbahaya
WNI asal Medan itu mencontohkan ketika seseorang yang buka usaha selama bertahun-tahun tapi tidak melaporkan, apalagi tidak membayar tentu mendapatkan denda dan kemungkinan dendanya besar.
"Yang jadi pertanyaannya seseorang ini usaha apa ya, Ko banyak banget. Sebagai contoh nih, bayar pajak di Jerman itu kisarannya sekitar 14 persen sampai 42-45 persen dari apa yang kita dapatkan," ungkap Ragil.
Ragil menyebut selama penghasilan yang didapat sedikit, maka pajak yang dibayarkan juga sedikit. Sementara jika pendapatannya besar, maka kata Ragil, pajak yang dibayarkan semakin banyak.
"Ketika seorang punya usaha dan dia pendapatan per bulan misalnya 20 ribu euro maka semakin besar persenannya yang harus dibayarkan ke pemerintah, Jadi apa mungkin orang punya pajak sebesar itu selama bertahun -bertahun yang mungkin saja," tutur Ragil.
Karena itu, Ragil menegaskan bahwa seseorang yang bekerja sebagai pegawai, pajaknya akan langsung terpotong dari gaji. Berbeda dengan seseorang yang buka usaha di Jerman yang harus melaporkan berapa pendapatannya.
"Tapi ketika seserang ini bekerja sebagai pegawau maka dia langsung potong pajak. Tapi kan kita nggak tahu seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman. Kalau dia buka usaha memang sewajarnya dia melaporkan berapa pendapatannya dan membayarkan pajaknya kalau dia usahanya banyak banget menghasilkan uang. Ya tentu pajaknya semakin besar toh," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?