/
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:25 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ibunda Ferdy Sambo diserbu wartawan usai pembacaan vonis terduga pembunuhan terhadap Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti membunuh ajudannya sendiri. Pembacaan vonis eks Kadiv Propam Polri itu digelar di di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Setelah pembacaan vonis itu, ibunda Ferdy Sambo yang ingin bergerak meninggalkan pengadilan diberondong oleh wartawan.

Dengan mengenakan masker ia mencoba keluar dari desakan wartawan. 

Sesekali perempuan tersebut hanya melambaikan tangan sebagai bentuk tak ingin menjawab pertanyaan wartawan. 

Sang ibunda hanya berlalu dengan tertunduk lesu.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi, yang juga terlibat dalam pembunuhan itu divonis hukuman penjara 20 tahun berselang tak lama vonis Ferdy Sambo dibacakan.

Baca Juga: Akhirnya! Persija Lepas 3 Pemain ke Shin Tae-yong, Tinggal Satu Pemain Masih Ditahan

Dilain hal, Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pun bersyukur dengan vonis tersebut.

“Luar biasa, Puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan, Tuhan nyata,” kata Rosti Simanjuntak.

Load More