Suara.com - Pro kontra mengiringi vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putusan hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Hukuman mati sendiri memang ditolak oleh banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Simak pro kontra Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Hukuman Mati Ketinggalan Zaman?
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo itu telah ketinggalan zaman. Selain itu disebutkan bahwa eksekusi hukuman itu pun telah ditinggalkan banyak negara.
Usman mengatakan harusnya majelis hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. "Ini hukuman ketinggalan zaman, hakim bisa lebih adil tanpa memvonis mati Sambo," ujar Usman pada Senin (13/2/2023).
Walau begitu Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri adalah kejahatan serius dan sulit ditoleransi.
"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak hidup," tegasnya.
Vonis Mati Sambo Bertentangan Dengan Konstitusi
Hal senada disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik vonis hukuman mati Sambo. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo bertentangan dengan konstitusi dan tak sejalan dengan perubahan KUHP yang baru saja direvisi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
"Hak hidup dijamin oleh konstitusi, (vonis mati) bertentangan dengan konstitusi dan kemajuan progresivitas dalam HAM," kata Isnur ketika dihubungi pada Senin (13/2/2023).
YLBHI menilai hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan JPU lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Sambo. "Tanpa mengurangi rasa keadilan pada korban, seumur hidup juga membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," ujar Isnur.
Diketahui pada Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok. Dalam aturan baru ini, seorang tervonis hukuman mati dapat menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Dirasa Sudah Tepat
Beda dari AII dan YLBHI, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang dijatuhkan pada Sambo dinilai sudah tepat. Ia mengungkap hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi dalam kasus Sambo, Mahfud menyebut tak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2023).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi
-
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
-
Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!
-
Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden