Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023).
Keputusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara itu disambut haru dan lega oleh orangtua maupun pendukung Bharada E.
Kelegaan yang sama mungkin juga dirasakan oleh tunangan Bharada E, Duce Maria Angeline Christanto atau yang akrab disapa Ling Ling. Sebab dengan vonis lebih ringan, pernikahan mereka kemungkinan tak tertunda lama.
Diketahui sebelumnya, setelah pembacaan pledoi Bharada E, Ling Ling mengaku dirinya masih tetap setia menemani dan menunggu tunangannya yang harus menyelesaikan proses hukum.
Hal itu terekam pada cuplikan video yang diunggah kembali oleh akun @lambegosiip, Rabu (15/2/2023).
Video yang ditayangkan pada Desember 2022 itu, menampilkan Ling Ling yang membeberkan pernikahan mereka yang semestinya digelar pada 2023 harus ditunda.
"Anda akan menunggu Richard kalau misalnya ia harus menjalani masa hukuman?" tanya host pada Ling Ling.
"Iya, nggak papa," ujar Ling Ling. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah berjanji akan menunggu Richard.
"Saling percaya aja gitu kan, mbak. Dia yakin saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu," sambung Ling Ling.
Baca Juga: Divonis Ringan, Tak Sia-sia Kekasih Richard Eliezer Setia Menunggu karena Alasan Ini
Seiring dengan vonis yang didapatkan Bharada E, Ling Ling pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet.
"Semoga pas kluar nanti icad lgsg nikahin Ling-Ling yaaaa ,jgn cari yg lain ,lingling udah setia bgt," komentar salah satu warganet.
"Cad, awas ya klo udh bebas, tenar, langsung lupa sama lingling," sahut yang lain.
"Ling ling setia banget. Wkt JPU sebut 12 thn aja dia mau tunggu. Skrg icad dikasih Tuhan bisa bebas 1 thn 6 bln, potong tahanan paling 9 bln lg lah. Awas aja ga setia sm lingling. Netijen geruduk kamuuu," tambah yang lain.
Berita Terkait
-
Konsep JC Diterapkan dalam Vonis Ringan Bharada E, Anggota Komisi III Yakin Putusan Hakim jadi Yuresprudensi
-
Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali