/
Kamis, 23 Februari 2023 | 21:17 WIB
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II yang juga ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II yang juga ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf kepada David, keluarga Jonathan Latumahina, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Diketahui David merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Permintaan maaf Rafael disampaikan melalui sebuah video.

Dalam videonya, Rafael meminta maaf karena perbuatan putranya menyebabkan David mengalami luka serius dan trauma.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," ujar Rafael dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @MurtadhaOne1 yang dikutip Mamagini, Kamis (23/2/2023).

Dalam videonya itu, Rafael juga mendoakan kesembuhan David.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan mas David," ucap Rafael.

Selain itu, ia menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy merupakan masalah pribadi. Rafael menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan  Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuann yang berlaku," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rafael menyadari perbuatan anaknya yang salah merugikan orang lain dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Gaji Lebih Rendah, Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tiga Kali Dirjen Pajak?

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbukan kegaduhan di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo terhadap seorang pelajar bernama David.  Sri Mulyani mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum yang berlaku.

"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani yang dikutip Mamagini dari akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (23/2/2023).

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.

Load More