Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy dikabarkan semakin membaik.
David kini masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina itu mendapatkan terapi musik keras beraliran heavy metal.
Hal ini dikatakan Addie MS saat menjenguk David yang ditemani oleh anaknya, Kevin Aprilio.
"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, hah?," ujar Addie MS yang dikutip dari NU Online, Jumat (10/3/2023).
Addie yang merupakan Anggota Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menuturkan keluarga David menyebutkan memang terbiasa mendengarkan musik-musik dengan genre metal dalam kondisi normal.
David biasa mendengarkan lagu itu sebagai pengantar tidur dan menggunakan headphone. Apabila headphone dilepas, David justru akan bangun.
Di akun Instagramnya, Addie MS menuturkan bahwa ia belajar arti ketabahan dan keikhlasan dari Jonathan Latumahina.
"Belajar soal ketabahan dan keikhlasan dari sang ayah mas @tidvrberjalan," tulis Addi MS.
Suami Memes itu juga mendoakan kesembuhan David pasca menjadi korban penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Naturalisasi Ivar Jenner, Justin Hubner, dan Rafael Struick Masih Tunggu Masa Reses DPR
"Kita doakan untuk kesembuhan David," tulisnya.
Untuk diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/3/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penganiayaan tersebut, Mario Dandy menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. Dandy dan Shane kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan pacar Mario Dandy yang berstatus pelaku yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati