Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy dikabarkan semakin membaik.
David kini masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina itu mendapatkan terapi musik keras beraliran heavy metal.
Hal ini dikatakan Addie MS saat menjenguk David yang ditemani oleh anaknya, Kevin Aprilio.
"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, hah?," ujar Addie MS yang dikutip dari NU Online, Jumat (10/3/2023).
Addie yang merupakan Anggota Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menuturkan keluarga David menyebutkan memang terbiasa mendengarkan musik-musik dengan genre metal dalam kondisi normal.
David biasa mendengarkan lagu itu sebagai pengantar tidur dan menggunakan headphone. Apabila headphone dilepas, David justru akan bangun.
Di akun Instagramnya, Addie MS menuturkan bahwa ia belajar arti ketabahan dan keikhlasan dari Jonathan Latumahina.
"Belajar soal ketabahan dan keikhlasan dari sang ayah mas @tidvrberjalan," tulis Addi MS.
Suami Memes itu juga mendoakan kesembuhan David pasca menjadi korban penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak itu.
Baca Juga: Naturalisasi Ivar Jenner, Justin Hubner, dan Rafael Struick Masih Tunggu Masa Reses DPR
"Kita doakan untuk kesembuhan David," tulisnya.
Untuk diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/3/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penganiayaan tersebut, Mario Dandy menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. Dandy dan Shane kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI