Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan perlindungan terhadap AG tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut yakni mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Selanjutnya kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a juga mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, LPSK kata Hasto memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Hasto memaparkan rekomendasi tersebut agar KemenPPPA dan KPAI mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Untuk diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penganiayaan tersebut, Mario Dandy menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Sering Dihujat, Adhisty Zara Akui Cuek Hadapi Netizen: Udah Bodo Amat
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. David dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan pacar Mario Dandy yang berstatus pelaku yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur..
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi
-
15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan
-
Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta
-
Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH