News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 14:08 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil ASN berinisial SA guna mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
  • Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026 yang menjerat pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
  • Penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar di Tangerang Selatan terkait dugaan kasus impor barang secara ilegal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dengan memanggil seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial SA sebagai saksi.

"Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap SA dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Ia sebelumnya juga sempat dipanggil penyidik pada 9 April 2026, menandakan perannya masih dibutuhkan dalam pengembangan perkara.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka antara lain Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari internal Bea Cukai, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mengungkap temuan signifikan berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan impor barang tiruan melalui jalur ilegal.

KPK kini masih mendalami alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya jaringan yang mengatur kelancaran masuknya barang impor bermasalah melalui mekanisme yang menyimpang.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

Load More