Musisi Ahmad Dhani dan eks vokalis Dewa 19 Once Mekel kini tengah berseteru karena polemik izin lagu dan royalti lagu Dewa 19.
Once Mekel menyatakan dirinya hanya membawakan satu hingga tiga lagu Dewa 19 saat manggung. Once Mekel pun telah membayarkan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) melalui oleh Event Organizer (EO) yang mengudangnya saat manggung.
Sementara Ahmad Dhani mengaku tak pernah menerima pembayaran royalti lagu Dewa 19 yang dibawakan Once Mekel.
Terkait adanya polemik tersebut, Once Mekel mengaku sengaja tak banyak membaca pemberitaan yang beredar. Hal tersebut ia lakukan agar tak membenci suami Mulan Jameela itu.
"Gue tuh sengaja nggak baca (Berita kisruh antara dirinya dan Ahmad Dhani, gue cuma baca dikit doank. Gue nggak mau baca berita banyak-banyak, bacanya sedikit aja oh gini situasinya. Ya sudah daripada gue sebel sama Dhani atau siapa," ujar Once Mekel saat menjadi bintang tamu di podcast Anji yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Bahkan ia mengaku kesal dengan pemberitaan yang beredar lantaran dirinya seolah disalahkan karena membawakan lagu Dewa 19 dan tak membayar royalti.
Namun ia tak mau memikirkan pemberitaan dirinya dengan Ahmad Dhani yang membuatnya akan semakin kesal.
"Ya gue sebel sama pemberitaan yang seperti itu, cuma gue nggak mau bikin diri gue tambah sebel. Jadi yaudah lah biarin aja gue tahu sedikit saja," ungkap Once Mekel.
Lebih lanjut, pelantun lagu Dealova itu menuturkan yang terpenting yakni pemahaman publik soal Undang-undang Hak Cipta. Ia pun menegaskan dirinya tak bisa dipersalahkan secara hukum lantaran membawakan lagu Dewa 19 saat manggung.
Baca Juga: Reino Barack Terciduk Tak Pakai Cincin Kawinnya Lagi, Warganet: Cerai dari Syahrini?
"Dalam hal ini gue ingin ada pemahaman publik tentang posisi gue itu tidak sebersalah itu dari kacamata hukum, tidak salah dari kacamata hukum positif," papar Once Mekel.
Once Mekel menyebut bahwa di dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Hak Cipta, seseorang diperbolehkan membawakan lagu orang lain tanpa izin penciptanya dan harus membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif.
Karena itu kata Once Mekel, dirinya tak bisa dituntut dan diwajibkan membayar harga yang tak bisa ia terima. Sebab ia mengaku sudah mengikuti aturan tersebut dengan membayarkan royalti saat membawakan lagu Dewa 19.
Dalam jumpa pers baru-baru ini Once Mekel mengatakan royalti lagu Dewa 19 sudah diurus oleh Event Organizer (EO) untuk dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Dalam pasal 23 Undang-undang Hak cipta dalam pasal 23 UU Hak Cipta, pasal 87 yang mengatur lembaga manajemen kolektif yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan, gue nggak bisa disalahkan atau dituntut diwajibkan membayar harga yang tidak bisa gue terima. Ada sistem yang sedang dibangun yang sebaiknya kita sama sama mengerti, bukan dalam arti gue cuek terhadap komposer," kata Once Mekel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kembali Safe Deposit Box, Solusi Aman Aset Berharga
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba