Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara,
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonis tersebut, AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," papar Hakim Sri Wahyuni.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Dalam sidang, Hakim Sri Wahyuni juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk AG.
Hal memberatkan yakni korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan terdapat tiga poin meringankan hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Poin pertama yakni, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Baca Juga: 6 Biaya Sekolah Anak Artis, Anak Nia Ramadhani Hampir Mencapai Rp400 Juta
Poin kedua yaitu AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Adapun poin yang ketiga yakni, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim Sri Wahyuni.
Berita Terkait
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Jalan Nunduk sambil Dikawal Ketat, Detik-detik AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj
-
Kulit Sensitif Boleh Pakai Cushion? Ini Tips Memilih dan Rekomendasi Produk yang Aman
-
5 Parfum Lokal Aroma Leci yang Bikin Kamu Wangi Seharian, Mulai Rp60 Ribuan
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Era Xabi Alonso Dimulai! Chelsea Boyong Bek Terbaik Serie A Marco Palestra
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Anime Cyberpunk Edgerunners 2 Ungkap Seiyuu Utama Versi Jepang dan Inggris
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Romelu Lukaku Bongkar Kunci Comeback Dramatis Belgia Singkirkan Senegal di Piala Dunia 2026
-
SF Hariyanto Minta Pegawai Jangan Ikuti Perintah Atasan yang Salah