Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara,
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonis tersebut, AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," papar Hakim Sri Wahyuni.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Dalam sidang, Hakim Sri Wahyuni juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk AG.
Hal memberatkan yakni korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan terdapat tiga poin meringankan hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Poin pertama yakni, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Baca Juga: 6 Biaya Sekolah Anak Artis, Anak Nia Ramadhani Hampir Mencapai Rp400 Juta
Poin kedua yaitu AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Adapun poin yang ketiga yakni, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim Sri Wahyuni.
Berita Terkait
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Jalan Nunduk sambil Dikawal Ketat, Detik-detik AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Pihak David Ozora Berharap AG Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Keyakinan yang Mengubah Realitas dalam Buku Spontaneus Healing of Belief
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Klarifikasi Resmi Timnas Irak Terkait Isu Visa Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
-
Profil Cha Bum-kun: Legenda Korea Selatan yang Buka Jalan Pemain Asia ke Eropa
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan