Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis hukuman mati yang diajukan terpidana mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang tersebut, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lainnya yakni mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Sambo, tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir J lain juga mengajukan banding atas putusan mereka. yakni istri Sambo, Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya Kuat Ma'ruf yang divonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang dijatuhi sanksi 13 tahun penjara juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Ngaku Suka Santap Makanan Sisa ART, Natasha Wilona Sampai Kaget
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Daftar HP Flagship Mei 2026: Oppo Find X9 Ultra hingga Vivo X300 Ultra Siap Mengguncang Pasar
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
5 Zodiak dengan Ramalan Terbaik di Bulan Mei 2026, Dikelilingi Keberuntungan
-
Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin
-
Kenapa Muncul Bercak Hitam di Tangan? Ini Penyebab dan 5 Sunscreen Ampuh Mengatasinya
-
FIFA Patok Biaya Parkir di Piala Dunia 2026: Satu Mobil Rp4 Juta di Miami