/
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:25 WIB
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David La

AG tetap menjalani vonis 3,5 tahun penjara  dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya pihak AG Tim kuasa hukum AG lantas melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 10 Mei 2023.

Kemudian karena banding ditolak, pihak AG mengajukan kasasi namun tetap ditolak Mahkamah Agung sehingga ia tetap menjalani vonis yang telah tetapkan.

“Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dimuat di situs MA, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Melansir suara.com, saat mengajukan kasasi, kuasa hukum AG menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis majelis hakim PN Jaksel. 

Alhasil dalam memori kasasi itu memuat tentang tidak terlibatnya AG saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

Pada akhirnya AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Muncul dengan Hidung Baru, Tante Ernie Bakal Jadi Aspri Kesekian Hotman Paris?

Load More